Site icon Seputaran.id

Dianiaya Pria 30 Tahun, Siswi Kelas 2 SD Lebam di Sekujur Tubuh

AS alias Bidawang, tersangka penganiayaan anak bawah umur. (Polres Tabalong)

SEPUTARAN.ID, TANJUNG – Siswi kelas 2 Sekolah Dasar (SD) menjadi sasaran dugaan penganiayaan seorang pria inisial AS alias Bidawang (30), warga Desa Kandris, Kecamatan Banua Lima, Bartim, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Akibat dugaan aksi kekerasan itu, bocah perempuan tersebut menderita luka lebam di sekujur tubuh.

Belum diketahui persis motif dan penyebab hingga anak tersebut dianiaya Bidawang.

Informasi didapat, insiden nahas yang menimpa anak bawah umur itu, terjadi di belakang rumah warga di kawasan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Senin (14/3/2022) sore.

Beruntung saat itu, ulah pelaku dipergoki warga dan membuat pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motornya.
Lantas kakak korban melaporkan kepada orangtuanya, bahwa adiknya telah menjadi korban tindak kekerasan.
Karuan saja orang tua korban yang saat itu sedang bekerja terkejut.
Melihat putrinya yang sudah dalam kondisi luka dan lebam di sekujur tubuh, orangtua korban kemudian langsung membawanya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Tak terima dengan ulah keji pelaku, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Sekitar tiga hari setelah mendapatkan laporan, pelaku akhirnya diamankan jajaran Polres Tabalong, Kamis (17/3/2022) tadi.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, Minggu (20/3/2022), membenarkan penangkapan pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur itu.

“Penangkapan dilakukan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Trisna Agus Brata bekerja sama dengan Jatanras Polres Barito Timur,” katanya.

Diungkapkannya, pelaku AS ditangkap di Desa Kandris Kecamatan Banua Lima, Bartim, Kalteng.

“Bersama pelaku turut di sita sebuah sepeda motor warna hitam milik pelaku AS,” jelasnya.

Iptu Mujiono memastikan, pelaku akan dijerat Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 53 KUH Pidana atau Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

“Terkait motif penganiayaan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (Polres Tabalong/smr)