SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Akhirnya rencananya penambahan modal untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel atau Bank Kalsel disetujui. Menyusul Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) kepada PT BPD Kalsel disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel ke-27 Masa Sidang III Tahun 2025, Selasa, (25/11/2025) siang.
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin menegaskan, penambahan penyertaan modal ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran Bank Kalsel dalam menopang pertumbuhan ekonomi daerah.
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kalsel Dr H Supian HK dengan langsung dihadiri Gubernur Kalsel, H. Muhidin dan wakilnya, Hasnuryadi Sulaiman.
Gubernur Kalsel, melalui Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman, dalam sambutannya menjelaskan, penambahan modal sebesar Rp400 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2026–2027 menjadi dorongan penting untuk memperkuat skala ekonomi Bank Kalsel.
“Upaya ini kami lakukan untuk mendorong dan mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah di Kalsel, sehingga perbankan daerah dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa Raperda telah melalui fasilitasi Kementerian Dalam Negeri. “Baik format maupun substansi Raperda ini tidak mengandung ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tegasnya sambil mengapresiasi kerja sama DPRD dan Panitia Khusus.
Sebelumnya, Panitia Khusus yang membahas Raperda tersebut melalui juru bicaranya, Nor Fajri, S.E., yang juga merupakan Wakil Ketua Pansus menyampaikan laporan hasil pembahasan. Ia membuka penyampaiannya dengan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung jalannya proses tersebut.
“Laporan ini merupakan hasil pembahasan intensif bersama pihak eksekutif serta peninjauan kerja guna mencari berbagai masukan yang berkaitan dengan substansi Raperda,” ujarnya.
Dalam laporannya, Nor Fajri menjelaskan bahwa penambahan penyertaan modal sebesar Rp400 miliar akan dilaksanakan bertahap pada tahun anggaran 2026 dan 2027. Ia menegaskan dasar hukum kebijakan tersebut.
“Penambahan penyertaan modal ini dilaksanakan sesuai ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mengamanatkan bahwa penyertaan modal daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kebijakan ini bagi pelayanan publik dan pembangunan ekonomi daerah. “Upaya ini diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan publik melalui penguatan permodalan Bank Kalsel,” tandasnya. (adv/smr)
