Site icon Seputaran.id

Dewan Minta Fasilitas dan Kesejahteraan Ketua RT Ditambah

Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas sosialisasi perundang-undangan dengan tema tugas dan fungsi ketua RT. (foto : putza/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH minta fasilitas dan kesejahteraan Ketua Rukun Tetangga (RT) lebih ditingkatkan lagi, guna menunjang kinerja pemerintahan di tingkat bawah.

Hal tersebut disampaikannya saat melaksanakan Sosialisasi terkait perundang-undangan dengan tema “ Tugas dan fungsi ketua RT dalam melaksanakan tugas sebagai aparat negara”, Selasa (2/4/2024).

Baginya, RT adalah bagian dari pemerintahan yang tugasnya mengayomi dan melaksanakan pemerintahan.

“Kalau dalam struktur negara RT ini adalah kepala daerah yang paling kecil karena dia dipilih rakyat secara demokrasi ,” ujar Suripno Sumas.

Menurutnya, tugas ketua RT adalah menjalankan amanah dari rakyat mewakili rakyat dalam menjalankan tugas-tugas untuk memfasilitasi dengan pemerintah di atasnya yaitu Lurah, Camat, Walikota, Gubernur dan seterusnya.

“Hanya saja kita akui ketua RT bagian yang perlu menjadi perhatian pemerintah karena tugas sehari-harinya 1X24 jam sangat penuh, tapi fasilitas kesejahteraannya masih kurang, perlu ditingkatkan lagi,” jelasnya.

Ia menyebut, ketua RT ini bagian dari pemerintahan paling bawah, maka perlu juga diperhatikan fasilitas dan kesejahteraannya, agar dalam menjalankan tugas yang diberikan pemerintah di atasnya bisa bejalan dengan baik. (putza/smr)