Site icon Seputaran.id

Dewan Komisaris Baru Bank Kalsel Sudah Penuhi Ketentuan dan Uji Kelayakan OJK

Empat Dewan Komisaris Bank Kalsel saat dilakukan pelantikan. (foto : Bank Kalsel)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pelantikan Dewan Komisaris Bank Kalsel dilaksanakan secara resmi
oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin, di Auditorium Idham Khalid, Banjarbaru, Senin (14/7/2025).

Acara tersebut juga dihadiri oleh Forkopimda, jajaran Bupati/Wali Kota, serta perwakilan OJK, BI, DPRD, dan mitra strategis lainnya. Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada 13 Maret 2025, dalam rangka merespon pengunduran diri tiga anggota Dewan Komisaris periode sebelumnya dan menetapkan susunan Dewan Komisaris baru.

Adapun tiga anggota Dewan Komisaris yang mengundurkan diri dan telah disetujui oleh pemegang saham,  antara lain:
• Hatmansyah (Komisaris Utama Independen),
• Syahrituah Siregar (Komisaris Independen), dan
• Rizal Akbar Sarupi (Komisaris).

Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap tata kelola yang profesional, pengangkatan komisaris baru telah melalui proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh calon dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan industri perbankan nasional.

Pengangkatan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK serta diresmikan
melalui Akta Penetapan Dewan Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Kalsel (Perseroda) Nomor 04 tanggal 11 Juli 2025.

Berikut adalah susunan Dewan Komisaris Bank Kalsel periode 2025–2030:
1. Subhan Nor Yaumil – Komisaris Utama Non-Independen
2. Riza Aulia – Komisaris Independen
3. Hj. Karmila Muhidin – Komisaris Non-Independen
4. Widya Ais Sahla – Komisaris Independen

“Selain memenuhi ketentuan regulasi dan uji kelayakan dari OJK, seluruh anggota Dewan Komisaris Bank Kalsel juga telah menyelesaikan Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 6 yang diselenggarakan oleh Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR) dan semuanya dinyatakan lulus. Sertifikasi ini merupakan standar kompetensi wajib bagi pejabat pengawas perbankan dalam mendukung efektivitas fungsi pengawasan dan mitigasi risiko Bank”, ungkap Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Kalsel, Firmansyah.

Sebagai informasi, proses sertifikasi profesi ini dikenal memiliki tingkat kesulitan tinggi karena menguji secara menyeluruh pemahaman, penerapan, hingga pengawasan risiko strategis dalam konteks bisnis bank. Lulus pada Jenjang 6 membuktikan bahwa seseorang memiliki kapasitas untuk melakukan pengawasan risiko secara komprehensif, serta memahami hubungan antara risiko dan kinerja perusahaan dari sisi tata kelola, kepatuhan, dan strategi.

“Bank Kalsel berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip GCG secara konsisten, mencakup Transparansi, Akuntabilitas, Tanggung Jawab, Independensi, dan Kewajaran, sebagai fondasi utama dalam setiap kebijakan dan pengambilan Keputusan”, pungkas Firmansyah. (adv/smr)