SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendgari) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Adat Desa, Dewan Kelurahan diganti dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
LPMK merupakan wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
“Untuk terupdatenya di Banjarmasin, baru mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pengaturan lembaga kemasyarakatan RT dan RW kemudian kemasyarakatan Kelurahan yakni Perwali Nomor 7 Tahun 2024,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Kota Banjarmasin Ryan Utama, saat ditemui awak media di kantornya, Selasa (2/4/2024).
Menurutnya, Perwali itu menindaklanjuti dari Permendgari Nomor 18 Tahun 2018. Sehingga, dewan kelurahan dirubah namanya yang menyesuaikan dengan yang ada didalam Permendagri menjadi Lembaga LPMK.
“Hal itu juga yang mendasari keluarnya Perwali Nomor 7 Tahun 2024,” jelasnya.
Dengan adanya Perwali akan memudahkan LPMK dalam sinergitas dengan dinas di atasnya. Dan mengurangi celah-celah kekeliruan dalam administrasi pemerintahan.
“Oleh karena itu, bertepatan juga dengan banyaknya masa periode Dewan Kelurahan yang berakhir. Maka akan kita adakan pemilihan serentak untuk Dewan kelurahan dengan nama baru LPMK. Jadi kita beri batas waktu di Kecamatan dan Kelurahan sampai April ini untuk melaksanakan pemilihan Ketua LPMK,” tukasnya. (shn/smr)