Site icon Seputaran.id

Dewan Kalsel Dalami Perjanjian Kerjasama Perdagangan Pemprov Kalsel – Jatim

Komisi II DPRD Kalsel saat Kunker di Disperindag Jatim. (foto : istimewa/DPRD Kalsel)

SEPUTARAN.ID, SURABAYA – Mendalami Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) dengan Kalimantan Selatan (Kalsel), DPRD Kalsel melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim pada Senin (13/3/2023).

Pada Kunker itu, Disperindag Jatim membeberkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim, bahwa nilai transaksi perdagangan antara Jatim dengan Kalsel sudah cukup besar, yakni total berada di angka Rp 25,98 triliun.

Angka tersebut adalah total nilai penjualan Kalsel ke Jatim sebesar Rp 24,05 triliun, ditambah nilai pembelian Kalsel dari Jatim sebesar Rp 1,93 triliun.

“Angka penjualan cukup besar ini dinilai baik, namun jika dilihat dari komoditas yang dijual masih didominasi oleh batubara pada urutan pertama,” ujar Kepala Disperindag Jatim melalui stafnya, Sriyono.

Dilanjutkan, penjualan Kalsel ke Jatim cukup besar yakni sebanyak Rp 24,05 triliun atau setara 17,88 persen dari total seluruh pembelian Jatim dari seluruh Indonesia. Dan Kalsel menempati urutan kedua setelah DKI Jakarta.

“Komoditas utama dari Kalsel didominasi oleh batubara pada urutan pertama, berikutnya diikuti komoditas lain berturut-turut ialah dari ikan, udang beku, minyak kelapa sawit, kayu, bahan nabati, produk hewani dan produk pertukangan dari bahan kayu,” paparnya.

Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo menyambut baik dan menilai besarnya angka tersebut sejalan dengan nota kesepahaman kerjasama perdagangan antara Jatim dan Kalsel.

Menurutnya, kesepahaman ini ditetapkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Provinsi Jatim dengan Provinsi Kalsel yang telah ditandatangani Kepala Disperdagin Jatim dan Kepala Dinas Perdagangan Kalsel serta Kepala Dinas Perindustrian Kalsel, di Galaxy Hotel Banjarmasin, pada 13 April 2022 lalu.

Lebih lanjut, Imam berkeinginan agar PKS Peningkatan Perdangangan Antar Daerah yang bernomor : 12.23/86/PKS/011.3/2022 dan Nomor 21/PKS-PEMOTDA/2022 ini, dapat memperhatikan komoditas-komoditas kecil lainnya.

“Mengenai kerja sama yang sudah dilaksanakan antara Jatim dan Kalsel kita ingin mendalami beberapa program-program yang sudah ditandatangani, apa saja yang sudah berjalan dan mungkin nanti ke depannya kita berharap ada tindak lanjut terhadap program-program itu, dan ada pendalaman lagi,” ujarnya.

Selain itu, dia meminta, komoditas yang kecil dan yang belum tercover dalam nota kesepahaman diperhatikan kembali.

“Jadi ke depan mungkin ada kerja sama yang lebih dalam lagi antara Jatim dengan Kalsel,” sebutnya. (smr)