Site icon Seputaran.id

Dewan Kalsel Bakal Bentuk Perda Keperpustakaan dan Pembudayaan Literasi

Firman Yusi dan rombongan saat studi banding ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan NTB. (foto : istimewa)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Daya literasi yang baik dianggap sangat penting guna meningkatkan kualitas individu, masyarakat dan keluarga.

Atas hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui panitia khusus (Pansus) III, terus menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Keperpustakaan dan Pembudayaan Literasi sebagai upaya meningkatkan Sumber Daya Manusia yang ada di Banua.

Sebagai bentuk keseriusan dalam membuat payung kuhum ini, Pansus III bertandang langsung ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram pada Jumat (5/05/2023) pagi.

Tujuannya untuk memperdalam serta memperkaya materi yang ada dan bisa diterapkan atau dimasukan dalam materi Perda tersebut.

Ketua Pansus III DPRD Kalsel Firman Yusi menjelaskan, Dispersip NTB sengaja dipilih sebagai tempat tujuan kaji tiru, dikarenakan sudah memiliki payung hukum serupa berupa Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Oleh karena itu, kata Firman Yusi, pihaknya ingin mendapat masukan dan gambaran dari Dispersip NTB terkait proses awal pembentukan, kiat-kiat kerangka pikir, hingga implementasinya pada saat ini.

“Selain itu juga, kita ingin tahu dan mempelajari inovasi-inovasi yang dilakukan dinas tersebut. Karena juga dengan adanya Perda ini nanti diharapkan mendorong inovasi-inovasi kita untuk memperkuat keperpustakaan dan pembudayaan literasi,” ujarnya.

Di lain waktu, Firman Yusi mengatakan mendapatkan banyak masukan, yang mana salah satunya Perda ini menjiwai semangat transformasi perpustakaan, menjadi perpustakaan berbasis inklusi sosial.

Inklusi sosial yang dimaksud ialah untuk mengedepankan upaya mengangkat martabat masyarakat, dan kemandirian individu sebagai tujuan utama, yakni dalam hal ini melalui peningkatan daya literasi, sehingga dapat membangun kualitas diri hingga suatu bangsa.

“Kendala saat ini adalah buku tidak dapat diakses hingga ke level-level keluarga,” tuturnya, Senin (8/05/2023).

Hal tersebut, lanjut Firman Yusi merupakan tantangan yang harus dijawab bersama tidak hanya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

“Dengan adanya Perda ini nantinya, diharapkan dapat mendorong kontribusi semua pihak untuk pembudayaan literasi dan minat baca. Sehingga nantinya lahirlah generasi-generasi yang lebih berkualitas,” pungkasnya. (smr)