Site icon Seputaran.id

Dewan Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada 2024

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Tugiatno. (foto : sna/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) sudah semakin dekat dan akan digelar pada 27 November 2024.

Untuk menjamin netralitas aparatur sipil negara (ASN), pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu.

Atas hal itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Tugiatno mengingatkan, seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin berlaku netral pada pelaksanaan Pilkada 2024 nanti.

“Kita harapkan seluruh ASN menjunjung tinggi nilai netralitas di Pilkada nanti,” pesan Tugiatno.

Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, netralitas ASN sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bahkan, sudah terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

“Inikan menandakan pentingnya netralitas ASN, yang tidak dibenarkan untuk memihak pada satu calon kepala daerah saja,” tegasnya.

Tugiatno pun meminta, aturan terkait netralitas ASN itu gencar disosialisasikan oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daereah (BKD). Termasuk pemberian sanksi tegas pemecatan.

Sehingga ASN tidak ada yang mau mengambil risiko terlibat dalam kegiatan politik praktis karena hukumannya dipecat.

“Kalau masyarakat sudah mengetahui aturan larangan itu, tentu pengawasan akan lebih ketat lagi. Jadi tidak bisa anggap enteng atau sembunyi-sembunyi,” tukasnya. (sna/smr)