Site icon Seputaran.id

Dewan Bersama Pemko Banjarmasin Sahkan Empat Perda

Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor jabat tangan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali sambil menunjukan dokumen empat Perda yang disahkan. (foto : smr/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin bersama Pemerintah Kota (Pemko) setempat mengesahkan empat Perda, pada rapat Paripurna yang digelar di ruang paripurna DPRD Banjarmasin, Kamis (16/03/2023).

Adapun empat Perda yang ditetapkan, yakni Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Perda tentang Pencegahan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Peda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

Dalam paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin, Matnor Ali dan Tugiatno serta dihadiri Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor bersama SKPD lingkup Pemko Banjarmasin.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin berharap, dengan disahkannya empat Perda ini semua kegiatan terkait akan berjalan maksimal.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin bersama Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor saat tandatangan persetujuan penetapan Perda. (foto : smr/seputaran)

“Mudah-mudahan dengan adanya Perda ekonomi kreatif, perekonomian bisa bergerak lagi dan berjalan dengan baik,” katanya.

Dia juga menginginkan, setelah Perda tentang Pencegahan Kebakaran disahkan, penanganan kebakaran Banjarmasin diatur dengan jarak, radius atau zonasi, serta waktu tempuh. “Tujuannya agar penanganan berjalan dengan baik,” tuturnya.

Yamin melanjutkan, Perda Penanggulangan Kemiskinan yang disahkan, mengatur teknis pembagian bantuan, agar tepat sasaran.

“Jadi fokus utama adalah lurah dan ketua RT dalam hal pendataan kemiskinan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran,” ujarnya.

Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor didampingi Sekretaris Dewan Banjarmasin Iwan Ristianto saat diwawancarai. (foto : smr/seputaran)

Sementara itu, Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor mengatakan, intinya Perda itu untuk mendorong ada produk hukum yang melindungi dan bisa dilaksanakan secepatnya bagi masyarakat.

Ia juga menilai, Perda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat sangat penting.

“Mudah-mudahan dengan memahami intoleransi dan chaos tidak terjadi di masyarakat, tidak ada lagi beda pendapat dan persepsi yang menyebabkan perpecahan. Sehingga ini bisa menimbulkan ketenangan bagi seluruh lapisan masyarakat,” katanya.

Terkait disahkan Perda tentang Ekonomi Kreatif, Arifin meminta, instansi terkait untuk melakukan pemetaan dan perbaikan. “Sehingga akan dibuat program-progam untuk perbaikan,” katanya.

Sama halnya dengan Perda Pengentasan Kemiskinan, sangat diperlukan agar ada regulasi tata cara maupun kerjasama semua pihak mampu mengatasi kemiskinan. “Sebab kemiskinan ekstrem masih tinggi di Banjarmasin,” ujarnya.

Hari Kartono, Ketua Pansus Perda Pencegahan Kebakaran saat membacakan pandangan terkait pengesahan Perda Pencegahan kebakaran pada rapat paripurna. (foto : smr/seputaran)

Begitu juga dengan Perda Pencegahan Kebakaran yang diharapkan dapat mengatur sistem penanganan kebakaran, agar betul-betul terjadi pencegahan kebakaran.

“Mudah-mudahan instansi terkait dapat melaksanakan Perda tersebut sebaik dan semaksimal mungkin,” tandasnya. (adv/smr)