Site icon Seputaran.id

Dewan Bersama Pemko Banjarmasin Rumuskan Regulasi Konektivitas Transportasi Darat dan Sungai 

Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin Afrizaldi.

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Panitia khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin bersama Pemerintah Kota (Pemko) setempat merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan konektivitas transportasi darat dan sungai.

Aturan ini dibuat untuk masa depan transportasi di Banjarmasin yang terencana. Sebab kondisi geografis Banjarmasin terdiri dari darat dan sungai.

“Selain itu terkait perbaikan kualitas transportasi umum atau BRT Trans Banjarmasin dan lainnya,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin Afrizaldi.

Ia mengatakan luas kota ini yang hanya sekitar 98 kilometer persegi sebagai kota yang sangat padat dan sibuk, sehingga harus memiliki jalur transportasi publik yang terencana.

“Kalau kita biarkan seperti ini terus, kemungkinan 10 tahun ke depannya terjadi kemacetan parah,” jelasnya.

Oleh sebab itu, kata Afrizal, pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan transportasi ini difokuskan terkait penataan dan perencanaan ke depan.

“Tidak hanya masalah jalur darat, namun juga terkait jalur sungai. Hingga ada konektivitas keduanya, sebab kota ini berjuluk kota seribu sungai,” tuturnya.

Sebenarnya, ungkap Afrizal, jalur transportasi di Banjarmasin itu awalnya melalui sungai, karena pemukiman penduduk rata-rata di pinggiran sungai.

“Jadi adanya jalan darat ini saat terjadi kemajuan pembangunan, tapi secara kearifan lokal, sungai merupakan jalur transportasi di Banjarmasin. Regulasi ini juga untuk melestarikan transportasi sungai,” pungkasnya. (sna/smr)