SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Komisi III DPRD Banjarmasin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), di ruang rapat Komisi III.
Dalam rapat tersebut, dewan menegaskan agar Dinas PUPR menjaga kualitas pekerjaan pembangunan dan memastikan seluruh proyek selesai tepat waktu.
Ketegasan itu disampaikan menyusul temuan DPRD sejumlah proyek strategis di Banjarmasin berjalan sangat lamban. Bahkan, ada proyek yang progres fisiknya baru mencapai 55 persen, padahal waktu pelaksanaan hampir habis.
“Ini bukan sekadar keterlambatan, tapi sudah bentuk pelanggaran kewajiban. Dinas PUPR jangan ragu menindak tegas kontraktor yang lalai, Dan juga jadi bahan evaluasi untuk tahun selanjutnya agar bisa dilakukan lelang dini,” ujar Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin Muhammad Ridho.
Ia menyatakan, DPRD meminta PUPR memperkuat sistem pengawasan di lapangan, serta tidak memberi toleransi terhadap kontraktor yang tidak menunjukkan progres signifikan. Komisi III juga memastikan akan terus mengawal setiap perkembangan proyek.
“Kami pastikan tidak ada proyek yang dibiarkan mandek. Kontraktor harus bekerja profesional. Walaupun sanggup membayar denda tapi tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, lebih baik kontraknya diputus atau bahkan diblacklist,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Banjarmasin Kartika Eulistarina mengatakan, sejumlah proyek pembangunan masih belum menunjukkan hasil maksimal, meski tahun anggaran 2025 segera berakhir.
Menurutnya, rata-rata progres fisik proyek baru mencapai sekitar 55 persen. Keterlambatan ini disebabkan rendahnya penyerapan anggaran di beberapa kegiatan serta adanya kendala teknis di lapangan.
“Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan trotoar di kawasan Jalan Lambung Mangkurat,” ungkapnya.
Kartika menegaskan, pihaknya telah meminta kontraktor mempercepat pekerjaan agar proyek tersebut bisa rampung pada Desember mendatang.
“Kami sudah menegaskan kepada kontraktor agar segera menuntaskan pekerjaan, meskipun masih ada kendala akses jalan masuk ke lokasi pembangunan,” tegasnya. (sna/smr)
