SEPUTARAN.ID, RANTAU – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Desy Oktavia Sari, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) pada 2 hingga 4 Mei 2025.
Kegiatan ini berlangsung di dua desa, yaitu Banua Hanyar Hulu dan Kakaran, dengan peserta dari kalangan warga umum, baik perempuan maupun laki-laki.
Dua perda menjadi sorotan utama, yakni Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal.
Sosper ini bertujuan menumbuhkan kesadaran warga terhadap isu budaya dan sosial yang krusial di tengah masyarakat.
Desy menekankan, pentingnya menjaga budaya lokal di era modern, agar masyarakat bisa tumbuh kesadaran dalam diri, untuk pentingnya menjaga dan mengembangkan budaya banua, juga memberikan pemahaman untuk melestarikan kearifan lokal, khususnya kearifan lokal yang ada di Kalsel.
Menurut Desy, budaya Banua bukan hanya soal tarian atau bahasa, tetapi juga nilai-nilai yang diwariskan antargenerasi. Ia menilai, menjaga budaya adalah bagian dari menjaga identitas dan harga diri masyarakat Kalsel.
Terkait Perda Nomor 11 Tahun 2018, Desy menyoroti tingginya kasus pernikahan dini dan perceraian di daerah. “Kami ingin masyarakat memahami dampak serius dari pernikahan dini dan tingginya angka perceraian terhadap masa depan anak-anak dan perempuan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemberdayaan perempuan bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga memberikan ruang bagi perempuan untuk mengambil peran penting dalam keluarga dan masyarakat. Perlindungan anak pun perlu dilakukan secara menyeluruh, dari aspek pendidikan hingga lingkungan sosial.
Warga yang hadir tampak antusias, bahkan beberapa mengajukan pertanyaan langsung terkait peran tokoh masyarkat dan keluarga dalam menerapkan dua perda ini. Dengan pendekatan yang inklusif, “Saya berharap Perda tersebut tidak hanya dipahami, tetapi benar-benar dijalankan di kehidupan sehari-hari,” tandasnya.(putza/smr)