Site icon Seputaran.id

Deadline Pengembalian Fasilitas Dewan Sehari Sebelum Pelantikan

Sekretaris DPRD Banjarmasin Iwan Ristianto. (foto : sna/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Tugas anggota DPRD Banjarmasin 2019-2024 bakal berakhir pada 8 September 2024 nanti.

Nah, bagi wakil rakyat Banjarmasin yang habis masa jabatan tersebut ada satu kewajiban. Yakni mengembalikan barang inventaris yang melekat selama menjabat.

Sekretaris DPRD Banjarmasin Iwan Ristianto menyebut, segala fasilitas yang diberikan kepada anggota legislatif sifatnya cuma dipinjamkan.

“Sebagai alat penunjang pekerjaan mereka. Seperti laptop, mobil, dan fasilitas penunjang lainnya. Semua itu wajib dikembalikan. Karena merupakan aset pemko, bukan barang pribadi apalagi hadiah,” jelasnya.

Pihak sekretariat akan mengirimkan surat imbauan kepada semua anggota dewan. Dikirimkan melalui fraksi masing-masing.

Kapan batas terakhir pengembalian aset itu? Iwan menyebut, pihaknya memberikan deadline selambat-lambatnya sehari sebelum pelantikan.

“Kami harap sebelum pelantikan sudah dikembalikan ke sekretariat. Sebelum masa bakti mereka berakhir,” tegansya.

Kewajiban mengembalikan fasilitas barang ini berlaku bagi semua anggota DPRD. Termasuk untuk yang kembali terpilih.

“Semuanya harus dikembalikan dulu. Nanti kalau sudah dilantik, baru diserahkan lagi-fasilitas penunjang yang baru,” jelasnya.

Menurutnya, jika ada inventaris yang rusak, tinggal diganti sesuai dengan spesifikasi barang.

Penting diketahui, fasilitas-fasilitas yang dikembalikan itu nantinya akan diserahkan sekretariat DPRD ke Pemko.

“Karena itu bagian dari aset. Apakah nanti akan dilelang atau bagaimana, itu wewenang pemko,” pungkas Iwan. (sna/smr)