Site icon Seputaran.id

DBH Sekitar Rp 1 Triliun untuk Pemko Banjarmasin Masih Mengendap di Pusat

Kepala BPKAD Banjarmasin Eddy Wibowo. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin baru mencapai 78 persen.

Sisanya 22 persen masih belum disalurkan atau masih mengendap di pusat dan menunggu perhitungan akhir tahun, serta laporan pertanggungjawaban Pemko Banjarmasin.

“Nilai transfer daerah yang belum cair itu bukan kecil. Total dana transfer yang dikelola berada di kisaran lebih dari Rp1 triliun,” ungkapnya Kepala Badan Keuangan Daerah Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Banjarmasin Edy Wibowo, di Kantornya, Rabu (7/10/2026).

Ia mengatakan, pencairan dana transfer tidak seperti gaji yang masuk tiap bulan. Semua sudah diatur dalam perjanjian kerja sama (PK) dengan mekanisme bertahap.

Dijelaskannya, khusus DBH pajak, daerah wajib menyampaikan laporan penggunaan, kemudian diverifikasi pemerintah Pusat sebelum tahap pencairan.

“Dalam PK sudah diatur. Contohnya dana bagi hasil pajak, itu harus disalurkan. Kemudian kita memberikan laporan penggunaannya. Setelah laporan itu diverifikasi, pemerintah dapat memberikan tahapan berikutnya,” tuturnya.

Berbeda dengan DBH, Dana Alokasi Umum (DAU) memang sudah memiliki peruntukan khusus. Mulai dari pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), honorarium, hingga belanja wajib lainnya.

Lantas Eddy pun meminta, agar keterlambatan sisa penyaluran tidak dimaknai sebagai pemotongan dana. “Periode pencairan memang dilakukan triwulanan, bukan bulanan,” tuturnya.

Ia melanjutkan, sisa 22 persen DBH baru akan diketahui pasti besarannya setelah seluruh laporan daerah masuk dan proses verifikasi rampung pada penghujung tahun.

“Selama ini pihak kita selalu memenuhi laporannya dan bisa tercapai lebih dari ditargetkan,” tukasnya. (shn/smr)