SEPUTARAN.ID, KALTENG – Menindaklanjuti laporan masyarakat, seseorang yang diduga mucikari bersama terduga empat pekerja seks komersial (PSK) diangkut anggota Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Kelima orang itu diamankan dari sebuah warung kopi di Jalan Trans Kalimantan Km 32 atau yang dikenal dengan kawasan Bukit Sintang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kobar, Kalteng, Senin (20/12/2021), sekitar jam 14.00 WIB.
“Warung kopi itu sebagai kedok untuk menutupi aktivitas diduga prostitusi,” ungkap Kasi Ops Satpol PP Kobar Gusti Muhammad Roeis.
Diceritakannya, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat tersebut, 1 regu Satpol PP Kobar bergerak menuju lokasi tersebut.
“Sesampainya di lokasi tersebut, ternyata memang benar ditemukan ada 4 PSK dan 1 mucikari yang berusia sekitar 30 hingga 51 tahun di sebuah warung di pinggir jalan,” kata dia, seperti dilansir dari borneonews.com.
Setelah itu, para terduga PSK dan mucikari tersebut dibawa dan menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP Kobar.
“Akibat perbuatannya, para PSK dan mucikari tersebut dijerat dengan Perda Kobar Nomor 16 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum,” tegasnya. (smr)