SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Sejumlah warga di Banjarmasin keluhkan kenaikan biaya lain-lain pada pembayaran tagihan PDAM yang mulai dirasakan saat pembayaran awal Maret 2026.
Kenaikan tersebut diketahui berkaitan dengan penarikan retribusi sampah. Dan kenaikan biaya tersebut terjadi setelah adanya penyesuaian tarif pada Februari 2026.
Dari informasi yang dihimpun, biaya untuk golongan A2 sebelumnya sebesar Rp4 ribu naik menjadi Rp5 ribu, sedangkan golongan A3 dari Rp7.500 menjadi Rp8.500.
Ada kenaikan sebesar Rp 1 ribu tersebut mulai diberlakukan pada Februari dan baru dirasakan warga saat melakukan pembayaran pada Maret 2026.
Salah seorang warga Meratus, Kecamatan Banjarmasin Tengah Rara mengaku, keberatan dengan adanya kenaikan biaya tersebut. Karena di lingkungan tempat tinggalnya sudah ada iuran kebersihan yang dibayarkan setiap bulan.
“Sebelumnya Rp4 ribu sekarang jadi Rp5 ribu, kami keberatan oleh di kampung sudah ada iuran kebersihan Rp 15 ribu per bulan untuk petugas kebersihan,” ungkap Rara, Senin (30/3/2026).
Ia berharap, ada kejelasan dan sosialisasi dari pihak terkait mengenai peruntukan biaya tersebut. “Agar masyarakat tidak merasa terbebani dengan iuran ganda,” tuturnya.
Keluhan serupa juga disampaikan, warga Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan Toni yang mengaku, terkejut saat melihat biaya lain-lain pada tagihan PDAM mengalami kenaikan.
“Sebelumnya bayar Rp4 ribu sekarang jadi Rp5 ribu. Kami masyarakat harus tahu dengan jelas kalau memang diperuntukkan untuk jasa kebersihan,” tuturnya.
Lagipula, kata dia, di lingkungannya juga sudah ada iuran kebersihan sekitar Rp20 ribu per bulan.
Sementara warga Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan Susi mengaku, tidak terlalu mempermasalahkan kenaikan tersebut selama kebersihan tetap dijaga.
“Sebelumnya Rp7.500, sekarang naik. Tapi selama kebersihan tetap dijaga tidak masalah yang penting jelas penggunaannya,” katanya
Ia pun berharap, pihak terkait dapat memberikan penjelasan resmi serta melakukan sosialisasi ke tingkat RT dan RW mengenai penarikan retribusi sampah melalui tagihan PDAM tersebut.
“Termasuk peruntukan dana agar masyarakat memahami dan tidak menimbulkan keluhan di kemudian hari,” tukasnya. (shn/smr)
