SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dimaafkan pemilik rumah, kasus dugaan pencurian motif congkel jendela yang terjadi di kawasan Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat akhirnya tidak dilanjutkan.
Itu setelah terduga pelaku berinisial M (27), warga Kelurahan Pulau Alalak, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola (Batola) dengan pemilik rumah RA (48) sepakat berdamai, saat mediasi yang difasilitasi petugas Polsek Banjarmasin Barat.
RA bersedia memaafkan M dan tidak melakukan penuntutan. Sementara, M juga berjanji tidak mengulangi tindakan serupa di waktu yang akan datang.
“Iya betul. Disaksikan dua saksi, kedua belah pihak sudah tandatangan kesepakatan berdamai di atas surat bermaterai,” ujar Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting.
Berita sebelumnya, M kepergok mencongkel jendela kamar rumah menggunakan obeng, oleh pemilik rumah RA, pada Rabu (4/5/2022) malam.
Lantaran diduga hendak mencuri, RA langsung mengecek ke luar rumah. Sejurus itu, M melarikan diri dan langsung dikejar oleh RA.
Namun saat mau ditangkap, M melawan dan menyerang pakai obeng hingga RA luka lecet di jempol kanan dan luka gores di dada kanan.
RA berteriak minta tolong warga. Mendengar itu, warga yang lain berdatangan lalu mengamankan M kemudian mengikatnya di tiang listrik.
Tak lama setelah itu, petugas Polsek Banjarmasin Barat yang menerima laporan berdatangan dan mengamankan pelaku. Sampai akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. (smr)