Site icon Seputaran.id

Bukan ke Pengunjung, Retribusi Siring Tandean Ternyata untuk Pedagang dan Juragan Kelotok

Kepala Disbubporapar Banjarmasin Iwan Fitriady ketika diwawancarai di kantor DPRD Banjarmasin. (foto : smr)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Rencana penarikan retribusi di kawasan Siring Tandean pada 2023 nanti, rupanya bukan untuk pengunjung, melainkan ke pelaku usaha dan juragan kelotok wisata.

Hal itu dipastikan Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Banjarmasin Iwan Fitriady, saat diwawancarai wartawan, di dewan Banjarmasin, Kamis (1/12/2022).

Selain itu, kata dia, retribusi tersebut akan dikenakan kepada pengguna lapangan olahraga di kawasan Siring Bakantan.

“Bukan pengunjung, tetapi pelaku dan juragan kapal wisata, serta pemakai lapangan olahraga,” ujarnya lagi.

Menurut dia, potensi retribusi di kawasan siring tersebut ditarik, karena untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, pemerintah kota (Pemko) Banjarmasin belum pernah mendapatkan PAD sejak adanya kawasan wisata siring tersebut.

“Lagipula Disbudporapar Banjarmasin ditentukan sebagai salah satu SKPD penghasil PAD,” katanya.

Ia menuturkan, retribusi tersebut dikenakan untuk juragan kelotok, karena memakai dan tambat di dermaga siring Tandean. “Jadi retribusinya juga bisa ditarik, karena sudah ada regulasi berupa Perda,” jelasnya.

Menurutnya, pedagang juga akan dikenakan retribusi atas lahan yang ditempati di kawasan Siring Tandean, termasuk pengguna lapangan olahraga basket dan tenis lapangan di kawasan Siring Bekantan.

“Kalau besaran retribusi masih dihitung dan tentunya tetap menyesuaikan peraturan yang berlaku,” tukasnya. (smr)