SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin berencana memangkas atau mengurangi anggaran perjalanan dinas. Kebijakan ini mengikuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta pejabat negara termasuk Menteri, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, hingga pimpinan lembaga pemerintah nonkementrian dan kesekretariatan lembaga negara untuk melakukan efisiensi dalam belanja perjalanan dinas.
“Terkait pengurangan perjalanan dinas di Pemerintah, saat ini di Banjarmasin tengah proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Belanja Daerah dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin H Edy Wibowo, di Balai Kota Banjarmasin, Rabu (13/11/2024).
Untuk perjalanan dinas ini memang dari anggaran APBD murni serta usulan tambahan dari semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Khusus perjalanan dinas yang tambahan itu mengikuti aturan dan efisiensi anggaran mau tidak mau harus dipotong semua. Jadi tanpa pengecualian SKPD, termasuk pimpinan untuk perjalanan dinas tambahan di luar APBD murni sudah dihilangkan semua, baik di luar daerah maupun yang ke luar negeri. Penambahannya itu totalnya lumayan besar, tapi kalau per item rekapan belum selesai,” ungkap Edy.
Menurutnya, perjalanan dinas itu per tahun lumayan, menghabiskan kurang lebih Rp100 miliar. Anggaran itu merupakan total perjalanan dinas antara DPRD dan SKPD Pemko Banjarmasin serta pimpinan.
“Kemudian untuk murni 2025 nanti akan kita cek ulang urgensinya seperti apa. Kalau memang penting dan kegiatan resmi dari kementrian silahkan, tapi bila hanya untuk studi banding dan komparatif paling tidak harus selektif. Sehingga yang benar-benar bisa memberikan dampak cepat bagi pembangunan dan perkembangan di Banjarmasin,” tuturnya.
Edy menjelaskan, adanya kebijakan Presiden untuk mengurangi perjalanan dinas cukup efisien dalam hal anggaran. “Sebab, kalau secara struktur kemampuan keuangan kita sudah cukup tapi karena ada kegiatan-kegiatan tambahan di luar renstra (rencana strategis) artinya memang kurang, lalu membuat menjadi membengkak. Makanya kita harus sangat selektif memberikan tambahan, mana yang urgen terkait dengan visi-misi Kepala Daerah itu diprioritaskan. Kalau di luar itu tidak,” tegasnya.
Ia pun melanjutkan, ke depannya akan mengolah aturan, soalnya selama ini tidak menghitung berapa kali perjalanan dinas. Mengingat, perjalanan dinas itu ada eselon II,III, IV, fungsional dan staf.
“Apalagi SKPD ada yang membawa rombongan seperti pameran, pekan seni dan lainnya. Tiap tahun nya setiap SKPD itu menghabiskan rata-rata Rp100 juta hingga Rp200 juta, tergantung urgensinya,” jelasnya.
Diungkapkannya, pada 2024 ini paling banyak perjalanan dinas karena menghadiri undangan dari Kementerian, lantaran regulasi yang berubah cepat.
“Kalau tahun yang dulu-dulu banyak, cuma tidak seperti 2024 ini. Walau memang ada sebagian via zoom tapi juga kehadiran secara fisik. Mungkin ada perubahan Nomenklatur menteri yang salah satu mempengaruhi,” tukasnya. (shn/smr)