SEPUTARAN.ID, BANJARBARU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) secara resmi menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II 2025 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel dan Bank Kalsel.
Acara penyerahan ini berlangsung di Gedung DR. KH. Idham Chalid, Komplek Kantor Gubernur Kalsel, Senin (26/1/2026).
Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto, menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada Gubernur Kalsel, H. Muhidin, dan Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK. Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman, jajaran tenaga ahli gubernur, para kepala SKPD, dan jajaran direksi serta Komisaris Utama Bank Kalsel.
Dalam laporan pertama terkait kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan 2023 hingga triwulan III 2025, BPK mengungkap sejumlah temuan krusial, salah satunya pada sektor pertambangan di Kalimantan Selatan.
Praktik pertambangan tanpa izin dan di luar wilayah izin yang berisiko merusak ekosistem. Pengawasan terhadap kewajiban lingkungan oleh pemegang izin dinilai belum optimal.
Adanya potensi pencemaran lingkungan serta kekurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan denda administratif.
Sementara itu, untuk LHP Kinerja Bank Kalsel periode 2023 hingga semester I 2025, BPK memberikan catatan serius pada dua aspek utama yaitu Ketahanan Siber dan Prinsip Kehati-hatian penyaluran kredit.
Pantauan BPK, ditemukan kelemahan pada kualitas dan keamanan sistem informasi bank yang perlu segera diperkuat. Begitu pula, penyaluran kredit produktif dinilai belum sepenuhnya memenuhi prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition), sehingga berisiko meningkatkan angka kredit macet atau tidak tertagih.
Mengantesi temuan tersebut, BPK menegaskan bahwa Pemprov Kalsel dan Bank Kalsel wajib menyampaikan laporan tindak lanjut atas rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan ekonomis, efisien, efektif, dan patuh pada aturan,” tegas Andriyanto, Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Kalsel.
Selain itu, BPK mengimbau pemerintah daerah untuk segera merampungkan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Unaudited 2025 guna mendukung proses pemeriksaan interim yang dijadwalkan mulai pada 2 Februari 2026 mendatang. (smr)
