Site icon Seputaran.id

BP Perda DPRD Kalsel Pastikan 22 Usulan Raperda dalam Propemperda 2023 untuk Kepentingan Rakyat

Rapat koordinasi dan harmonisasi penyusunan Propemperda 2023 oleh BP Perda DPRD Kalsel.

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Sebanyak 22 usulan Raperda masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2023 di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Semua usulan Raperda tersebut dipastikan dipastikan untuk kepentingan masyarakat Kalsel.

“Semua usulan Raperda yang masuk ke BP-Perda, sudah diatur dan diukur untuk berpihak kepada masyarakat dan daerah,” tegas Ketua BP Perda DPRD Kalsel H Hormansyah.

Sehingga, kata dia, koordinasi dan harmonisasi untuk pembentukan payung hukum di daerah sangat penting dilaksanakan dan disusun sesuai kebutuhan dan skala prioritas.

Menurut dia, usulan Raperda tersebut diputuskan saat rapat koordinasi dan harmonisasi penyusunan Propemperda 2023 di akhir November 2022 tadi.

“Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan masing-masing komisi serta pihak eksekutif daerah Kalsel terkait yang bersangkutan dengan pemrakarsa usulan Raperda,” ujarnya.

Dijelaskannya, dari 22 usulan Raperda yang masuk, rinciannya 12 Raperda diajukan DPRD Kalsel dan 10 Raperda usulan Pemerintah Provinsi Kalsel atau eksekutif.

Dilanjutkannya, 12 Raperda yang diajukan DPRD Provinsi kalsel terdiri dari 4 usulan Komisi I, lalu 2 usulan oleh Komisi II, ada 3 usulan oleh Komisi III dan 2 usulan oleh Komisi IV, serta 1 usulan dari BP-Perda DPRD Kalsel.

Komisi I mengusulkan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik, Perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penanggulangan Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif dan yang terakhir raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Kemudian, Raperda yang diusulkan oleh Komisi II, yakni Raperda tentang Penetapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi sebagai SPAM Lintas Kabupaten/Kota dan Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Adapun usulan dari Komisi III, di antaranya yakni Raperda Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai, Perda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, dan Perda tentang Inovasi Daerah.

Sedangkan Komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat, yakni Komisi IV mengusulkan Raperda tentang Keperpustakaan dan Pembudayaan Literasi, dan Raperda Penanggulangan Stunting.

“Dari BP Perda, mengusulkan Raperda tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalsel,” tandasnya. (smr)