Site icon Seputaran.id

BK Nyatakan Ketua DPRD Banjarmasin Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik

Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri. (foto : istimewa)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Setelah melewati proses panjang, akhirnya Badan Kehormatan (BK) DPRD Banjarmasin menyatakan Ketua DPRD Banjarmasin tidak terbukti melanggar kode etik dewan.

Sidang kode etik itu diawali laporan yang dilayangkan Fraksi Partai Golkar kepada BK atas dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri.

Namun, BK DPRD Banjarmasin menyatakan tidak menemukan cukup bukti adanya pelanggaran kode etik, yang disampaikan dalam rapat paripurna internal DPRD Banjarmasin, Selasa (3/11/2026).

Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri mengaku telah mengikuti seluruh proses pemeriksaan yang berlangsung selama berbulan-bulan. Ia menyebut, setiap tahapan dan pembuktian telah dijalani hingga BK mengeluarkan keputusan.

“Artinya, kita sudah menjalani proses yang berlangsung selama berbulan-bulan ini. Tentunya, seluruh tahapan dan pembuktian harus diikuti. Alhamdulillah, hasilnya sudah keluar,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut sejatinya merupakan urusan internal yang tidak perlu berkembang menjadi konsumsi publik secara luas.

Persoalan internal semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme dan komunikasi di lingkungan partai. Sehingga, tidak perlu dibuka ke khalayak ramai karena sifatnya hanya internal.

“Saya pikir, di partai kami juga bisa menyelesaikannya,” tuturnya

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya menegaskan, keputusan BK telah final. Dalam pemeriksaan tersebut, Rikval dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

“Sudah selesai penyampaiannya. Hasil keputusan BK menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik. Artinya, yang bersangkutan tidak terbukti melanggar kode etik,” ujarnya.

Harry menjelaskan, penyampaian hasil keputusan BK melalui rapat paripurna merupakan mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD. Karena itu, keputusan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran tetap menjadi kewenangan BK.

“Keputusan bersalah atau tidaknya terlapor sudah ada di BK. Namun, penyampaiannya harus melalui rapat paripurna,” jelasnya.

Hasil keputusan BK tersebut sekaligus menjadi dasar rehabilitasi nama baik Rikval Fachruri. Sebab, kata Harry, hal tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut hasil pemeriksaan.

“Apabila tidak ditemukan pelanggaran, pemulihan nama baik memang perlu disampaikan melalui forum paripurna,” ujarnya.

Anggota BK DPRD Banjarmasin, Hadi Supriyanto mengungkapkan, selama proses pemeriksaan berlangsung, persidangan BK dilakukan secara tertutup dan bersifat rahasia sesuai tata tertib serta mekanisme persidangan BK.

Menurutnya, keputusan tidak terbuktinya dugaan pelanggaran terhadap Rikval diambil, setelah BK melakukan analisis dan evaluasi terhadap seluruh fakta persidangan. Termasuk memeriksa keterangan saksi dari pihak pengadu maupun saksi yang dihadirkan.

“Dari hasil analisis dan evaluasi, mulai fakta-fakta persidangan hingga keterangan para saksi dari pihak pengadu maupun saksi yang kami hadirkan sendiri, ternyata tidak cukup bukti untuk menyatakan yang bersangkutan melakukan pelanggaran,” ungkapnya.

Menurut Hadi, tidak cukupnya bukti menjadi pertimbangan utama BK dalam mengambil keputusan. Dengan demikian, dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan Fraksi Partai Golkar tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan.

Terkait rehabilitasi, Hadi menyebut, pemulihan nama baik merupakan konsekuensi ketika seseorang telah dilaporkan, tetapi setelah melalui proses pemeriksaan ternyata tidak terbukti melakukan pelanggaran.

“Setelah seseorang dilaporkan, kemudian perkara diproses dan hasilnya tidak terbukti, maka perlu dilakukan rehabilitasi. Itu juga yang kemudian disampaikan melalui rapat paripurna,” tegasnya. (smr)