Site icon Seputaran.id

Bisnis Food Court Menjamur, BPKPAD Banjarmasin Bakal Kenakan Pajak 10 Persen

Kepala BPKAD Banjarmasin Edy Wibowo. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Menjamurnya bisnis food court di Banjarmasin, turut menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin. Bahkan dianggap sebagai potensi pendapatan daerah.

Oleh karena itu, Pemko Banjarmasin melalui Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin bakal mulai menargetkan food court sebagai wajib pajak (WP) untuk dikenakan pajak.

Kepala BPKPAD Banjarmasin Edy Wibowo mengatakan, saat ini hampir di beberapa Kecamatan di Kota Seribu Sungai mulai buka food court.

Seperti contoh di Kecamatan Banjarmasin Timur, Gatsu Food Square di Jalan Gatot Subroto dan Kuripan Food Court di Jalan Kuripan.

Sedangkan di Kecamatan Banjarmasin Tengah ada Wisma Antasari Food Court di Jalan Lambung Mangkurat.

Baginya, hadirnya food court dapat menjadi potensi PAD (pendapatan asli daerah).

“Petugas kita telah mendatangi sejumlah food court dan menyampaikan sosialisasi terkait kewajiban pajak,” ujar Edy, saat ditemui awak media di kantornya, Jumat (7/6/2024).

Dia menjelaskan, pihaknya tidak langsung mengenakan pajak pada usaha yang baru berdiri, namun diberikan waktu selama tiga bulan setelahnya baru dikenakan pajak.

“Jadi kami berikan sosialisasi dan formulir kepada pemilik tempat. Jika dalam waktu 3 bulan tidak ada tanggapan, kami akan tetapkan mereka sebagai WP,” tegasnya.

Ia menjelaskan, usaha food court ketika baru berdiri tidak ada keuntungan langsung, dan pasti ada proses. Makanya diberikan waktu 3 bulan sambil monitoring dan uji petik.

“Jika mengacu aturan, pajak Restoran dan Rumah Makan yang bakal ditarik sebesar 10 persen. Misalnya Rp 1 Juta, berarti pajaknya Rp 100 ribu,” katanya.

Selain itu, sambungnya, Pemko Banjarmasin perlu untuk merapikan data Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera) ini.

“Sebab yang sering ditemui di Lapangan, tidak sedikit yang bergonta ganti Manajemen,” tukasnya. (shn/smr)