Site icon Seputaran.id

Besok Dewan Banjarmasin Paripurna Soal Ibukota ke Banjarbaru, Ibnu Sina Berharap Ini

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina saat diwawancarai wartawan di Balaikota Banjarmasin. (foto : shn)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Rencananya Pemko Banjarmasin mengajak DPRD Banjarmasin untuk bersama-sama melayangkan gugatan judicial review terhadap undang-undang perpindahan ibukota Kalsel ke Banjarbaru.

Sementara sikap DPRD Banjarmasin terkait perpindahan ibukota provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Banjarmasin ke Banjarbaru itu, tergantung paripurna yang digelar, Kamis (24/3/2022) besok.

“Besok, paripurna DPRD Banjarmasin untuk melakukan kesepakatan, apakah lanjut judicial review atau penolakan.Kita tunggu hasil paripurna DPRD,” ujar Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina di balaikota Banjarmasin, Rabu (23/3/2024).

Ia pun berharap, dewan Banjarmasin bulat untuk mendukung upaya dan langkah Pemko, dalam hal ini yang memiliki legal standing untuk melakukan gugatan judial review terkait uji formil dan materil undang-undang perpindahan ibukota provinsi ke Banjarbaru.

Meski, ia menyatakan, meski dewan Banjarmasin tidak mendukung dan Pemko Banjarmasin masih bisa melakukan judicial review.

“Namun alangkah baiknya, bersama-sama karena Pemerintah Daerah itu adalah Pemko dan DPRD. Supaya tidak ada celah, kalau misal dianggap tidak memiliki legal standing,” kata dia.

Bagi dia, kalau suara di dewan Banjarmasin bulat mendukung judicial review akan menjadi tambahan energi untuk maju ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, pengajuan gugatan judicial review, karena dari aspek formil atau ada tahapan tahapan yang tidak dilalui dalam pemindahan ibukota.

“Harapan kita berhasil, karena tidak ada harapan lain, buat apa kita susah-susah. Kita hanya ingin mengembalikan aspek sejarah Banjarmasin sebagai ibukota provinsi,” tukasnya. (shn/smr)