Site icon Seputaran.id

Berlangsung Selama 15 Hari, Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan Telah Dimulai 

Proses Rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 di tingkat kecamatan. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemungutan dan penghitungan suara telah selesai dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) di 14 Februari 2024.

Tahapan pemilu masuk pada proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dan saat ini, seluruh kotak suara hasil pemungutan suara sudah diletakan di masing-masing Kecamatan di Banjarmasin, setelah sebelumnya diamankan di Kantor Kelurahan dari TPS masing-masing Kelurahan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin Hj Rusnaillah mengatakan, rekapitulasi di tingkat kecamatan bakal dimulai pada Sabtu (17/2/2024).

“Karena semua kotak suara sudah berada di Kecamatan. Artinya di tangan PPK dan diamankan oleh Polresta Banjarmasin dan jajarannya,” ujarnya Rusnailah, saat ditemui di Kantor, Jumat (16/2/2024).

Rekapitulasi dilakukan secara terbuka setelah PPK menerima kotak suara tersegel dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Kami KPU Banjarmasin sifatnya adalah supervisi (pengawasan, pemeriksaan dan inspeksi). Proses rekap nanti semua mulai dari C hasil Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota, berurutan sesuai di petunjuk teknis (Juknis),” jelasnya.

Nantinya proses rekapitulasi di Kecamatan berlangsung selama rentang waktu 11 hari. Dimulai pada 15 Februari sampai 2 Maret 2024.

Itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

“Kemudian pada 3 Maret 2024 itu mereka umumkan di Kecamatan masing-masing dan disampaikan laporannya ke KPU Banjarmasin,” tukasnya. (shn/smr)