SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Banjarmasin sebesar Rp3.599.182,13 pada 2025 atau naik dari sebelumnya Rp3.379.513.
UMK ditetapkan setelah mendengarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Banjarmasin yang terdiri dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Bajarmasin, APINDO, Serikat Pekerja, BPS, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dispergadin) Banjarmasin hingga para Akademisi.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, kenaikan UMK 2025 ini telah diusulkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin.
“Kita minta UMK naik sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp220 ribu dari Rp3.379.513 menjadi Rp3.599.182,13. Kami tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur, semoga tidak ada perubahan,” ungkapnya, Minggu (15/12/2024).
Awalnya kenaikan direncanakan maksimal 4,5 persen. Namun, berdasarkan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto upah minimum harus naik minimal 6,5 persen.
“Karena ada instruksi Presiden, maka Apindo harus legowo dan serikat buruh lebih legowo. Jadi, tahun ini tidak terlalu panjang perdebatannya,” terangnya.
Tak hanya UMK, diusulkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk tiga sektor pekerjaan di Banjarmasin yakni Perbankan, Perhotelan, dan Perkayuan.
Untuk sektor Perbankan ada tambahan Rp10.500, Perhotelan Rp 4.000 dan Perkayuan Rp2.500. Dengan demikian, UMSK 2025 sektor Perbankan menjadi Rp3.609.682, Perhotelan Rp3.603.182 dan Perkayuan Rp3.601.682.
Sementara sektor lainnya seperti Pertambangan dan Perkebunan tidak termasuk, karena tidak ada di Kota Banjarmasin.
“Penetapan UMK 2025 dan UMSK 2025 akan ditentukan melalui keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024,” tukasnya. (shn/smr)