Site icon Seputaran.id

Beri Uang Pengemis dan Pengamen di Persimpangan Jalan, Didenda Rp 100 Ribu

Petugas Satpol PP Banjaramsin bentangkan spanduk larangan memberi uang pengemis dan pengamen di jalanan saat sosialisasi Perda Penanganan Gepeng dan Anjal di Simpang Empat Jalan Belitung. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Peringatan bagi warga yang masuk Banjarmasin untuk tidak memberi uang kepada pengemis dan pengamen jalanan di persimpangan jalan atau perempatan

Pasalnya, jika kedapatan akan dikenakan dalam tindak pidana ringan (Tipiring) dan terancam denda Rp 100 ribu.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin Nomor 12 tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis serta Tuna Susila dan Perda Banjarmasin Nomor 14 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan, yang disosialisasikan Satpol PP Banjarmasin, Rabu (1/03/2023).

Adapun sosialiasi dimaksud digelar di Simpang Empat Jalan Belitung – Perintis Kemerdekaan, Banjaramsin.

Sosialisasi dilakukan dengan pemberian bunga dan pembagian kertas yang diselipkan isi Perda serta pemebentangan spanduk agar warga bisa mengetahui dan melihat.

“Kegiatan sosialisasi dilaksanakan, karena sering kali dilakukan penertiban tapi masih saja melakukan hal tersebut,” kata Kepala Satpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin, usai sosialisasi.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi pihaknya agar gelandangan, pengemis dan sejenisnya dapat berkurang perlu adanya dukungan warga.

“Meski sudah ditertibkan dan didata, mereka (pengemis) akan kembali ke jalan oleh karena mendapatkan uang dari orang peduli,” jelasnya.

Oleh karena itu, Muzaiyin menegaskan, sesuai ketentuan Perda Nomor 12 Tahun 2014 diimbau kepada seluruh masyarakat

untuk tak memberi uang atau barang dalam bentuk apapun terhadap anak jalanan (Anjal), gelandangan pengemis (Gepeng), termasuk pengamen jalanan di persimpangan jalan khususnya.

“Dalam Perda diancam hukuman Tipiring dengan denda Rp 100 ribu,” tegasnya.

Oleh karena itu, Satpol PP Banjarmasin meminta dukungan dan kesadaran warga untuk penegakan Perda tersebut.

“Sebab, tanpa dukungan warga secara keseluruhan. Baik dari keamanan, kenyamanan dan ketertiban kota tak bisa maksimal untuk bisa diatasi atau diperoleh,” ujarnya.

Dibeberkannya, untuk implementasi Perda tersebut pihaknya akan memonitoring dengan cara tangkap tangan. Tapi nanti ke depannya dengan ada nya fasilitas yang telah tersedia baik CCTV yang dimiliki Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin.

“Ini akan dicoba dipergunakan sebagai alat bukti untuk penindakan Tipiring yang akan disidangkan,” tuturnya.

Ia melanjutkan, hal ini sebagai bentuk peringatan kepada warga, bukan melarang orang untuk bersedekah.

Tujuannya, agar sedekah yang diberikan tepat sasaran. “Soalnya kami berharap hal itu bisa tepat sasaran untuk kesejahteraan warga yang benar membutuhkan agar bisa maksimal,” katanya lagi.

Menurut dia, ada indikasi dan laporan warga, sebagian pengamen dan pengemis tak menggunakan uang pemberian tersebut untuk hal positif dan malah digunakan untuk hal negatif. “Nah ini yang sama-sama kita hindari,” tuturnya.

Bahkan, sambung Muzaiyin dari hasil pemantauan dan temuan di lapangan serta hasil evaluasi pihaknya, pendapatan yang diperoleh pengais nafkah di perempatan jalan ini sangat lumayan, yakni sekitar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu per hari nya itu bisa diukur ketika berapa kali lampu merah dan orang memberi.

Dengan adanya sosialiasi ini, dia berharap, kaum penadah tangan ini meminta-minta di jalan bisa terhentikan atau berkurang, karena warga tak lagi memberi uang.

“Nantinya pendapatan yang terbatas mungkin tak ada lagi melakukan hal tersebut, dan mudah-mudahan bisa terlaksana dengan baik,” tukasnya.

Selain itu, Muzaiyin mengatakan, sosialisasi ini dilakukan karena mendekati bulan suci Ramadhan, agar tetap berjalan lancar dan khusuk.

“Maka dari itu, pentingnya dukungan dari warga agar bisa nyaman dan tertib sesuai dengan ketentuan yang ada di Perda,” sebutnya. (shn/smr)