SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin menggelar Sosialisasi Kemetrologian terkait Pelayanan Tera dan Tera Ulang, Pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), serta Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) bagi ritel modern dan Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kota Banjarmasin.
Kegiatan yang berkolaborasi dengan Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional III dan diikuti 50 peserta IKM ini, bertempat di Hotel Nasa Banjarmasin, Senin (24/8/2026).
Walikota Banjarmasin H M Yamin HR menuturkan, pentingnya kemetrologian dalam menciptakan transaksi perdagangan yang tertib, adil dan memberikan kepastian bagi konsumen maupun pelaku usaha. Kemetrologian berperan penting dalam memastikan ketepatan pengukuran, penakaran dan penimbangan dalam kegiatan perdagangan dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, pelayanan tera dan tera ulang terhadap UTTP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap konsumen sekaligus memberikan kepastian dan rasa aman bagi para pelaku usaha.
“Ketepatan informasi pada BDKT juga menjadi bagian penting dalam memberikan hak konsumen. Berat, isi maupun ukuran bersih yang tercantum pada kemasan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Ia berharap para peserta dapat memahami ketentuan tera dan tera ulang UTTP serta pencantuman informasi pada kemasan BDKT, sehingga praktik usaha di Kota Banjarmasin semakin jujur, tertib, transparan dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Kepala Disperdagin Banjarmasin Ignasius Rizki Perdana Salan menuturkan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku IKM dan ritel mengenai pentingnya tera dan tera ulang.
Banjarmasin ini sangat bergantung pada sektor perdagangan barang dan jasa, jadi memang menjadi kewajiban Pemko Banjarmasin untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. “Apa yang didapatkan oleh konsumen itu sesuai dengan yang ditampilkan di dalam kemasannya,” ucapnya.
Sehingga pertumbuhan ekonomi di Banjarmasin lebih maju khususnya sektor perdagangan. Saat ini pelayanan tera dan tera ulang tidak dipungut biaya atau gratis bagi masyarakat.
Selain sosialisasi, Disperdagin juga terus melakukan pelayanan jemput bola dengan mendatangi khususnya pasar-pasar tradisional.
Ia menjelaskan, Sudah ada peningkatan hingga terakhir 2025 itu sudah sekitar 40 ribu lebih UTTP yang sudah dilakukan tera dan tera ulang.
Menurutnya, di 2026 ini sudah ada 21 ribu UTTP yang sudah ditera dan tera ulang. Dan ke depannya jumlah ini terus meningkat, khususnya kesadaran masyarakat agar para pedagang melakukan tera dan tera ulang secara sukarela.
“Melalui kegiatan tersebut, Pemko Banjarmasin berharap kesadaran pelaku usaha dan masyarakat terhadap pentingnya kemetrologian semakin meningkat, sekaligus mendukung terciptanya iklim perdagangan yang sehat dan perlindungan konsumen di Kota Banjarmasin,” tukasnya. (shn/smr)
