Site icon Seputaran.id

Belum Terima SK, Dua PPPK Pemko Banjarmasin Mengundurkan Diri 

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina saat tandatangani SK PPPK Pemko Banjarmasin. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina melakukan penandatanganan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemko Banjarmasin, di Lobi Balai Kota Banjarmasin, Rabu (26/7/2023).

Dari 34 PPPK yang lolos seleksi hanya 32 PPPK menerima SK. Sebab, ada dua PPPK yang mengundurkan diri sebelum menerima SK.

Adapun 32 PPPK tersebut, terbagi 1 Pustakawan, 2 Penguji Kendaraan Bermotor, 8 Damkar, 6 Pengawas Koperasi, 1 Teknik Lingkungan, 9 Penyuluh Pertanian, 4 Pranata Komputer (Prakom) dan 1 Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ).

Puluhan PPPK yang telah menerima SK tersebut secara administratif sudah masuk di Pemko Banjarmasin dan siap ditempatkan sesuai dengan posisi yang dilamar.

“Mudah-mudahan bisa bekerja dengan baik dan bisa berkarir di Pemko Banjarmasin,” ujar Ibnu Sina.

Sebetulnya, kata dia, PPPK ini sama saja dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Hanya mungkin bedanya PPPK tidak ada pensiun, sedangkan PNS dapat,” imbuhnya.

Ibnu melanjutkan, PPPK Pemko Banjarmasin ini yang termuda berusia 21 tahun. “Jadi masih fresh dalam melaksanakan tugas dengan baik,” ujarnya.

Perwakilan PPPK Pemko Banjarmasin saat menerima SK dari Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina. (foto : shn/seputaran)

Terkait dua PPPK yang mengundurkan diri, Ibnu kurang mengetahui persis alasannya. “Mungkin diterima kerja di lain,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Banjarmasin Totok Agus Daryanto menuturkan, sebenarnya Pemko Banjarmasin membutuhkan lebih dari 32 PPPK.

“Tapi nanti akan dibuka lagi PPPK di 2023 ini, jadi masih ada kesempatan bagi tenaga honorer cuma di mana tempatnya belum tahu lagi,” katanya.

Ia mengatakan, untuk kontrak kerja PPPK tersebut selama 5 tahun dan bisa diperpanjang.

“Kalau kinerjanya baik bisa diperpanjang. Tapi bila tidak, bisa saja kontraknya diputus, misalnya melakukan pelanggaran disiplin,” tukasnya.

Diketahui seleksi PPPK Pemko Banjarmasin ada 636 pelamar dan yang memenuhi syarat administrasi serta mengikuti tes ada 132 orang.

Lantaran seleksinya cukup ketat, ada 34 PPPK yang dinyatakan layak. Namun dua diantaranya memilih mengundurkan diri.(shn/smr)