Site icon Seputaran.id

Belum Mendapat Undangan Formulir C6 Masih Tetap Bisa Mencoblos di TPS

Ketua KPU Banjarmasin Hj Rusnailah. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Petugas KPPS sudah menyalurkan surat formulir model C6 pemberitahuan KPU ke para warga yang terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, pada 14 Februari 2024 ini.

Meski masih banyak warga yang belum menerima formulir model C6 pemberitahuan KPU, para pemilih masih tetap bisa menyalurkan hak suaranya.

Jika sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin Hj Rusnailah menyatakan, tanpa undangan model C6, pemilih tidak bisa mencoblos.

Namun, ia buru-buru menarik pernyataannya itu dan mengatakan, warga yang dapat undangan tapi terdaftar di DPT masih bisa menyalurkan suaranya ke TPS.

Dia pun mengatakan, undangan yang belum sempat terdistribusi hingga hari H, akan disimpankan terlebih dahulu oleh KPPS dan dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pemungutan suara.

Jadi pemilih yang undangannya tidak terdistribusikan bisa mngambil langsung saat datang ke TPS dengan memperlihatkan hasil cek DPT online.

“Beda halnya dengan dalam satu keluarga dalam 1 TPS ada yang tidak mendapat undangan, karena surat tak memperoleh maka sebelum hari pemungutan suara bisa datang langsung ke KPU Banjarmasin untuk dicetakkan undangannya,” ungkap Rusnailah, kepada awak media, Senin (12/2/2024).

Untuk itu, dia meminta warga yang belum mendapatkan formulir model C6 pemberitahuan KPU, agar tidak perlu panik maupun khawatir, karena mereka sudah terdaftar di DPT tempat tinggalnya tetap bisa menyalurkan hak suaranya.

“Artinya pemilih silahkan datang ke TPS jika sudah terdaftar di DPT walaupun belum mendapatkan undangan, karena undangannya ada di TPS. Itu merupakan upaya terakhir dari KPPS yang memang belum bisa mendistribusikan undangan untuk pemilih belum dapat,” tukasnya. (shn/smr)