Site icon Seputaran.id

Belum Ada Laporkan Dana Kampanye, KPU Desak Bapaslon Serahkan RKDK

Rakor Kampanye Pilwali Banjarmasin oleh KPU Banjarmasin.

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwali) Banjarmasin 2024, Sabtu (21/9/2024).

Rakor diisi sejumlah Narasumber baik dari KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin Hj Rusnailah mengatakan, Rakor ini sangatlah perlu dilaksanakan sebagai salah satu langkah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait dengan regulasi.

“Tujuannya agar kita semua paham tentang kampanye itu seperti apa yang bisa dilaksanakan. Selain itu, terkait dengan dana kampanye agar masing-masing Partai Politik (Parpol) dan tim bisa menggunakannya dengan transparan, akuntable dan dapat dipertanggung jawabkan,” ujarnya.

Dikatakannya, tujuan akhir Rakor, yakni agar kampanye dilaksanakan sesuai dengan aturan, berjalan dengan aman, lancar, tertib dan tanpa ada hambatan.

“Sementara itu, berkaitan dengan dana kampanye, KPU Banjarmasin meminta kepada bakal pasangan calon (Bapaslon) Walijota dan Wakil Walikota Banjarmasin agar membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK),” tuturnya.

Ditambahkan Komisioner KPU Banjarmasin Subhani, KPU sudah mendesak Bapaslon kepala daerah, agar sesegeranya membuka RKDK, maksimal sehari sebelum masa kampanye dimulai.

“Kampanye akan dimulai 25 September 2024, Jadi di 24 sudah harus dibuka RKDK,” ujarnya.

Diketahui, kata dia, pembukaan rekening ini agar transaksi belanja alat peraga kampanye kandidat pada Pilkada dapat diketahui dalam RKDK yang nantinya akan diaudit.

Namun sayangnya sampai saat ini, para Bapaslon untuk Pilwali Banjarmasin masih belum ada yang menyerahkan RKDK.

“Jadi sampai saat ini belum ada yang melaporkan pembukaan RKDK. Batas kita sampai 24 September 2024 untuk RKDK,” tukasnya. (shn/smr)