Site icon Seputaran.id

Beli Perangkat Sound System Secara Online, yang Datang Botol Parfum Bekas

Barang bukti botol parfum bekas dalam kotak jam tangan. (foto : Polres Banjarbaru)

SEPUTARAN.ID, BANJARBARU – Nasib kurang beruntung dialami ibu rumah tangga (IRT) bernama Sasmitha (22) saat belanja online.

Betapa tidak, barang elektronik berupa mixer sound system dan speaker sound system yang dipesannya secara online, namun yang datang justru botol parfum kosong.

Jengkel dan merasa sudah ditipu, warga Banjarbaru ini memilih melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak kepolisian setempat.

Awalnya, Sasmitha tergoda dengan mixer dan speaker Sound system yang ditawarkan melalui fitur market place Facebook, karena lebih murah dari pasaran.

Lantas ia pun memesan dan membeli perangkat sound system tersebut, dengan mengirimkan uang ke rekening pelaku, pada Minggu (11/12/2022) silam.

Setelah menunggu beberapa hari, paket yang dipesan pun tiba. Akan tetapi, begitu dibuka berisi botol minyak wangi bekas dalam kotak jam tangan.

Saat ingin komplain, ternyata akun Facebook Sasmitha diblokir pelaku. Bahkan nomor WhatsApp yang tertera sudah tidak aktif.

“Lantaran rugi jutaan rupiah, warga Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru ini kemudian melapor,” ungkap Kasat Reskrim Banjarbaru IPTU Zuhri Muhammad mewakili Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, Selasa (10/1/2023).

Beranjak dari itu pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya identitas pelaku diketahui.

Kedua pelaku yang diamankan. (foto : Polres Banjarbaru)

“Pelaku ternyata ada dua orang, yakni Azmi dan Riza. Keduanya warga Desa Sungai Bahadangan RT 03, Kelurahan Sungai Bahadangan, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU),” ungkapnya.

Setelah itu, kedua pelaku diamankan atas dugaan kasus penipuan. Atas ulahnya itu, kedua pelaku dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun.

“Dari hasil interogasi, ini bukan aksi pertama kedua pelaku. Sudah tiga kali modus operandi seperti ini mereka jalankan. Yang pertama di Banjarbaru, kedua di Banjarmasin, dan ketiga di Sumatera. Dengan meraup keuntungan Rp 3,8 juta,” ungkap Zuhri.

Sementara itu, tersangka Azmi mengaku memasang postingan jual beli barang elektronik tersebut hanya sebagai modus untuk mendapatkan uang. Karena pada kenyataannya barang tersebut fiktif.

Setelah ada calon korban yang tertarik, tersangka Azmi lantas menyuruh Riza untuk menyediakan nomor rekening sebagai media transfer dari calon korbannya. Jika berhasil menipu korban, Azmi kemudian memberi uang sebesar Rp 100 ribu kepada Riza sebagai upah. (smr)