SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin terus mengintensifkan pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terkait Surat Edaran (SE) kebijakan pelaksanaan kegiatan selama bulan suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Namun dari hasil pengawasan langsung maupun laporan produktif dari masyarakat, masih ada belasan rumah makan yang ditemukan melanggar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Banjarmasin Ahmad Muzaiyin menuturkan, pihaknya telah rutin melakukan patroli setiap hari, baik siang maupun malam. Fokus utama pengawasan pada siang hari adalah Rumah Makan, Restoran, Kafe, hingga Retail Modern yang nekat melayani makan di tempat.
“Meskipun sosialisasi masif telah dilakukan sejak awal Ramadan melalui pemasangan lebih dari 200 stiker imbauan dan spanduk di titik-titik strategis, nyatanya masih ditemukan pelanggaran,” ucapnya.
Ia menyatakan, pada siang hari, fokus pengawasan adalah warung atau rumah makan yang melayani makan di tempat. Sejauh ini, sudah ada belasan rumah makan yang ditemukan melanggar.
Muzaiyin mengatakan, pada dasarnya rumah makan diperbolehkan buka, namun dengan syarat tertentu. “Sebenarnya kalau hanya melayani take away atau bungkus, itu tidak masalah. Namun, di beberapa titik kita temukan mereka melayani makan di tempat secara langsung,” ungkapnya.
Bagi para pelanggar, Satpol PP tidak lagi sekadar memberikan teguran lisan. Setelah tahap pembinaan dan pemasangan stiker di awal bulan suci Ramadan, kini petugas akan mengambil tindakan lebih tegas melalui jalur hukum.
Selain pengawasan rumah makan di siang hari, personel Satpol PP juga disiagakan pada malam hari untuk memantau Tempat Hiburan Malam (THM).
Dia mengimbau seluruh pelaku usaha untuk tetap menghormati kekhusyukan bulan suci Ramadan demi menjaga kenyamanam dan ketertiban di Banjarmasin. (shn/smr)
