SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Undang Undang No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Namun Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, untuk belanja pegawai saat ini, masih berada di angka 34 persen.
Karena kebijakan itu diterapkan paling lambat 2027, agar belanja pegawai 30 persen. Maka Pemko Banjarnasin bakal menyesuaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“TPP kemungkinan bisa turun,” imbuh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banjarmasin Totok Agus Daryanto.
Apalagi, kata dia, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu ada 2.150 orang, kemudian Aparatur Sipil Negara (ASN) ada 6.143 dan PPPK Paruh Waktu sebanyak 1.845 orang.
“Bila mengikuti aturan pemerintah pusat, belanja pegawai sekitar 30 persen, bakal ada potensi pemotongan TPP,” bebernya.
Pun demikian, ia belum bisa memastikan, karena belum menghitung “Kita belum tahu anggaran berapa dan ketok nanti Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2027 serta harus dirapatkan,” jelasnya.
Totok menyampaikan, tidak ingin membuat APBD tercekik atau terbebani. Kecuali pendapatan tinggi, presentase bisa naik nantinya.
Selain itu, masih ada ASN pensiun, dan proyeksi penerimaan CPNS. “Data ASN pensiun 2027 sekitar 150 sampai 250 orang, itu rata-ratanya. Bila ASN dipecat tiap tahun itu tidak banyak, lebih itu pensiun,” ujarnya.
Totok menyatakan, meski jumlah ASN pensiun sekitar ratusan, potensi potongan TPP tetap mungkin dilakukan. (shn/smr)
