SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Banjarmasin menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) melebihi jumlah dari yang telah ditentukan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin M Fachrizanoor mengungkapkan, ketiga pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin memasang APK melebihi jumlah yang diizinkan.
“Sekitar 200 persen dari jumlah yang ditentukan yang boleh dicetak oleh masing-masing Paslon,” ungkapnya, usai kegiatan media gathering di salah satu hotel, Kamis (7/11/2024).
Namun, pihak masing-masing Paslon sudah menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin untuk mencabut APK yang menyalahi aturan tersebut.
Bahkan, Tim LO pemenangan masing-masing Paslon juga menyampaikan untuk segera menertibkan APK.
“Kalau memang belum, nanti akan disampaikan kepada Forkopimda mengenai hal tersebut. Sebelum kami yang menertibkannya nanti,” tegasnya.
Lain dari itu, ia menyatakan, pelanggaran pemasangan APK itu seperti yang menempel di tiang listrik dan pohon.
“Nah diharapkan masing-masing tim paslon dapat mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh KPU,” tukasnya. (shn/smr)