Site icon Seputaran.id

Bawaslu Banjarmasin Surati 17 Parpol Peserta Pemilu 

Surat Bawaslu Banjarmasin perihal imbauan masa dan metode kampanye.

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Menjalankan tugas pengawasan, Bawaslu Banjarmasin surati 17 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Banjarmasin.

Adapun isi surat tertanggal 14 Desember 2022 tersebut, perihal imbauan masa dan metode kampanye kepada 17 Parpol yang dinyatakan lolos verifikasi untuk mengikuti Pemilu 2024.

Dalam surat itu, dijelaskannya kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu.

Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 275 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas.

Seperti, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet.

Kemudian rapat umum, debat pasangan calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, pada surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Banjarmasin Muhammad Yasar tersebut, ditegaskan masa kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu Legislatif (Pileg). Serta dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dimulainya masa tenang.

Dijelaskannya pula kampanye citra diri yang dimaksud adalah memuat tanda gambar, foto dan nomor urut peserta Pemilu.

Kemudian metode kampanye citra diri berlaku secara kumulatif jika melalui iklan media cetak, media elektronik, media internet, di luar masa penayangan iklan kampanye selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.

Namun hal itu tidak berlaku saat metode kampanye melalui penyebaran bahan kampanye, pemasi alat peraga dan media sosial.

Ditegaskan, peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Jika melanggar diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 juta. (smr)

 

Adapun Parpol yang mendapat surat imbauan tersebut, yakni;

1. Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Banjarmasin;

2. Pengurus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Banjarmasin;

3. Pengurus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Banjarmasin;

4. Pengurus Partai Golongan Karya (Golkar) Banjarmasin;

5. Pengurus Partai Nasional Demokrat (PND) Banjarmasin;

6. Pengurus Partai Buruh Banjarmasin;

7. Pengurus Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Banjarmasin;

8. Pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banjarmasin;

9. Pengurus Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Banjarmasin;

10.Pengurus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Banjarmasin;

11.Pengurus Partai Garda Perubahan Indonesia Banjarmasin;

12.Pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) Banjarmasin;

13.Pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) Banjarmasin;

14.Pengurus Partai Demokrat Banjarmasin;

15.Pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Banjarmasin;

16.Pengurus Partai Persatuan Indonesia Banjarmasin; dan

17.Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banjarmasin