Site icon Seputaran.id

Bawaslu Banjarmasin Rakor Jaga Netralitas ASN dari Pengaruh Politik Pragmatis

Penandatangangan kerjasama Bawaslu dengan Pemko Banjarmasin guna menindak ASN yang terindikasi tidak netral. (foto : sna/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Bawaslu  Banjarmasin melakukan pertemuan dengan lurah dan camat se Banjarmasin. Pertemuan ini untuk menegaskan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kegiatan rapat kordinasi dengan stakeholder terkait, mengusung tema ‘Menjaga Netralitas ASN dari Pengaruh Politik Pragmatis’ yang berangsung selama tiga hari di sebuah hotel berbintang di Banjarmasin. Ketua Bawaslu Banjarmasin Fachrizanoor menegaskan, para ASN harus bersifat netral, terlebih camat dan lurah di kota seribu sungai yang terlibat dekat dengan penyelenggara.

“Ini sebagai penegasan kita untuk mengingatkan kembali, agar mereka tidak terlibat politik praktis dan pragmatis,” ujar Fachrizanoor di sela kegiatan, Minggu (17/11/2024).

Pihaknya juga telah melakukan penandatangangan kerjasama dengan Pemerintah Kota, guna menindak ASN yang terindikasi tidak netral. MoU itu terkait jika nanti ada ASN yang melanggar, maka Pemko terbuka untuk memberikan data hingga menyanksi yang bersangkutan. “Walaupun sejauh ini belum ada, semoga tidak ada,” ujarnya.

Sementara itu, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Muhammad Yasar menambahkan, Netralitas ASN menjadi perhatian serius pihaknya, terlebih Calon Wali Kota dan Wakil wali Kota Banjarmasin terdapat petahana. Pihaknya mengaku tidak ingin kecolongan, apalagi di daerah lain sudah ada indikasi dugaan pelanggaran ASN.

“Untuk itu kita ingin melalui kegiatan ini bersama stakeholder terkait, guna bisa sama-sama berkomitmen menjaga netralitas,” ucapnya.

Terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Machli Riyadi, menyambut positif kegiatan ini, hingga dapat mengingatkan kembali pentingnya menjaga kode etik profesi dan nilai kerja ASN. “Kami himbau agar Seluruh ASN Kota Netral, itu hal yang wajib dan perintah undang-undang,” tuturnya. (sna/smr)