Site icon Seputaran.id

Bawaslu Banjarmasin Mulai Tertibkan APK

Personel Satpol PP bersama Bawaslu Banjarmasin saat membersihkan APK Paslon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin bersama instansi terkait melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di lima Kecamatan Banjarmasin.

Penertiban APK itu dilakukan usai Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada 2024 digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin, di Halaman Balaikota Banjarmasin, Minggu (24/11/2024)

Ketua Bawaslu Banjarmasin M Fachrizanoor mengatakan, melaksanakan kegiatan ini sebagai persiapan terakhir menghadapi masa tenang dan perhitungan suara pilkada pada 27 November 2024.

“Kita sampaikan juga kepada jajaran pengawas mulai tingkatan kecamatan sampai ke bawah, tidak boleh ada keberpihakan,” ujarnya.

Menurutnya, melaksanakan penertiban APK juga dilakukan pada malam sekitar pukul 23.59 Wita.

“Mulai malam tadi sudah mulai turun ke Lapangan untuk menertibkan sebagian,” ungkapnya.

Hanya saja, kata dia, masih ada lagi PR perlu ditertibkan, dan padahal sudah menyurati ternyata belum juga dilepas.

“Maka ketika turun kami berupaya untuk melepasnya sambil berkordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin,” tuturnya.

Menurutnya, penertiban APK tadi malam tim masing-masing Paslon terbagi namun masih ada yang belum bisa dijangkau, dengan alasan sudah terlalu malam dan mobil mengangkut penuh.

“Tapi mereka berjanji sampai masa tenang akan segera langsung dibersihkan,” terangnya.

Makanya, tuturnya, pihaknya melaksanakan patroli pengawasan sambil langsung mentertibkan APK ketika ditemukan.

Penertiban dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan koordinasi dengan KPU Banjarmasin.

“Wilayah menjadi perhatian terbagi rata, cuma mungkin di Banjarmasin oleh banyak gang dan termasuk warung yang masih memasang sudah diarahkan rekan di kecamatan bisa dibalik tidak perlu dilepas terpenting tidak terlihat bahwa ada APK,” jelasnya.

Kemudian untuk di media sosial juga sudah diberitahukan kepada masing-masing Paslon untuk menutup akun dan menonaktifkan, agar tidak ada lagi kegiatan kampanye pada masa tenang.

“Kalau masih ada ditemukan, pelanggaran administratif bisa teguran maupun pembatalan dan bakal langsung ditindak,” ucapnya.

Ia menyatakan, Tim LO masing-masing Paslon sudah diberitahu dan seharusnya mau mendekati atau sudah masa tenang sudah jauh lebih tertib

“Ketika dipantau tadi malam ada yang sudah ditutup dan pelaporan ke KPU.Tinggal nanti di cek secara finalisasi pada saat berakhir masa tenang. Soalnya selama masa tenang tidak boleh ada melaksanakan kampanye,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengatakan, pada pelaksanaan penertiban APK ini, pihaknya menurunkan 100 personil Satpol PP, untuk membantu bersama Bawaslu, KPU, Dishub, Polisi dan Kodim.

“Hasil penertiban nanti akan diamankan di Kantor Satpol PP sesuai hasil rapat dan ketentuan,” ucapnya.

Dia pun mempersilakan, masing-masing Paslon atau perwakilan untuk mengambil dalam jangka waktu 7 hari.

“Kalau memang APK masih diperlukan dan disimpan oleh tim masing-masing paslon,” sebutnya.

Dikatakannya, penertiban APK ini masih dalam ranah Bawaslu, dan titiknya sudah dibagi di lima kecamatan.

“Mungkin tidak bisa menyisir secara keseluruhan, target utamanya ada di Jalan protokol dan besar dulu. Nanti bila sudah selesai baru secara bertahap akan disasar ke daerah-daerah lain di wilayah Banjarmasin,” ucapnya.

Ia berharap, berdasarkan hasil rapat dari tim, sebenarnya masing-masing Paslon yang lebih berperan untuk mentertibkan sendiri APK.

“Terutama yang berbentuk baliho sangat besar, mungkin perlu dukungan dari mereka,” tukasnya. (shn/smr)