Site icon Seputaran.id

Bawaslu Banjarmasin Bakar Dokumen Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Banjarmasin memusnahkan dokumen barang bukti pelanggaran Pemilu, dengan cara dibakar.

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN –
Setelah melalui proses panjang, dan melewati pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilwali Banjarmasin dan Pilgub Kalsel 2020 tadi.

Akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin memusnahkan dokumen dugaan pelanggaran Pemilu dengan cara dibakar. Pemusnahan dilakukan di halaman Bawaslu Banjarmasin, Kamis (25/11/2021).

Adapun yang dimusnahkan, yakni 17 bundel dokumen barang bukti dugaan pelanggaran dari laporan dan temuan. Tidak termasuk 1 CD-RW dari temuan.

Rinciannya, 12 item dari tiga temuan dan satu laporan selama tahapan Pemilu serentak 2019. Sebanyak tiga laporan dimusnahkan.

Lalu selama Pilkada 2020 ada sebanyak 12 laporan yang dihanguskan. Baik dokumen laporan Pemilihan Gubernur (Pilgub) maupun Pemilihan Walikota (Pilwali) Banjarmasin.

Sedangkan saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) tercatat sebanyak 26 berkas dari 10 laporan yang diterima. Sebanyak dua dokumen dan 1 CD-RW diantaranya dimusnahkan.

Anggota Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhani menyampaikan, dokumen dugaan pelanggaran yang dimusnahkan ini merupakan penolakan dari pemilik barang.

“Pihak Bawaslu sudah berupaya mengembalikan dokumen dugaan laporan tersebut untuk diterima,” ujarnya di sela kegiatan pemusnahan.

Selain itu, barang yang dihanguskan adalah pemilik dokumen yang tidak diketahui tempat tinggalnya.

“Dalam proses penanganan pelanggaran itu, kewenangan kami meinvestarisir. Baru kemudian disimpan dan sekarang dimusnahkan,” ujarnya.

Menurutnya, pemusnahan dokumen ini merupakan amanat Undang Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 serta Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 19 tahun 2018. Serta, Surat edaran (SE) Nomor 26 tahun 2021 juga mengatur pemusnahan dokumen dugaan pelanggaran selama Pemilu.

“Bawaslu betanggungjawab dari proses pengelohan hingga pemusnahan,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, terdapat barang berupa uang sebesar Rp 200 ribu yang tidak dimusnahkan saat itu.

“Uang tersebut merupakan barang bukti dugaan proses money politik yang tidak dibukti pelanggarannya,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, pelapor juga tidak mengambil uang yang dijadikan bukti tersebut di Bawaslu Banjarmasin.

Hasilnya, pihaknya membuka rekening secara terpisah untuk mengamankan uang itu menjadi satu.

“Duit ini diserahkan kepada provinsi, lalu provinsi membuka rekening dari bank yang bekerjasama dengan negara,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Banjarmasin, Subhani menyampaikan total uang dugaan money politik yang dikumpulkan sebesar Rp 4.850.000.

Kebanyakan pelapor mengambil kembali uang tersebut karena laporannya tidak dibuktikan kebenarannya. Alhasil, tersisa sekitar Rp 200 ribu yang diamankan Bawaslu Kalsel.

“Yang lain sudah dikembalikan ke pelapor karena kita mengabari mereka untuk secepatnya diambil,” pungkasnya. (adk/smr)