Site icon Seputaran.id

Bawa Sabu, Staf BPD Tebing Siring Diamankan di Halaman Kantor Desa

Tersangka QA yang diamankan di Polsek Pelaihari, karena kasus kepemilikan Sabu.

SEPUTARAN.ID, PELAIHARI – Tim Kuda Sergap Polsek Pelaihari menangkap pria berinisial QA (27), warga Desa Tebing Siring, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penangkapan itu menindaklanjuti informasi yang diterima Polsek Pelaihari, bahwa yang bersangkutan diduga terlibat peredaran narkoba.

Anggota pun lantas melakukan penangkapan terhadap QA di halaman Kantor Desa Tebing Siring I Dusun II Rt 5 Kecamatan Bajuin.

Begitu hendak digeledah, terlihat 1 paket sabu di tanah dekat kakinya.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya,” Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Pelaihari Ipda May Felly Manurung.

Menurut dia, penangkapan staf Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tebing Siring tersebut, pada Selasa (1/11/2022) sore, sekitar pukul 16.00 WITA.

Saat ini QA bersama barang bukti ditahan di Mapolsek Pelaihari, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Selain 1 paket sabu dengan berat bersih 0,11 gram tersebut, barang bukti lain yang diamankan, yakni tisu, telpon seluler dan gelas air mineral Prof.

Kapolsek menyatakan, QA sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba. “Jadi QA disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tukasnya. (smr)