SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) menggelar Forum Konsultasi Publik (Public Hearing), di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Rabu (28/10/2026).
Forum ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dan evaluasi terhadap standar pelayanan publik, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan pemerintah agar semakin mudah diakses, transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Wakil Walikota Banjarmasin Hj Ananda menyampaikan, pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan standar pelayanan publik di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Baginya, masukan masyarakat menjadi salah satu upaya untuk memastikan pelayanan yang diberikan berjalan sesuai harapan.
“Forum konsultasi publik ini untuk memastikan bahwa standar pelayanan publik selama ini dilaksanakan dengan baik. Kita perlu feedback dari masyarakat,” ucapnya.
Ananda menyebutkan, Pemko Banjarmasin juga menyediakan kanal pengaduan LAPOR YA (LAPOR Yamin-Ananda), sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, keluhan, maupun masukan terkait pelayanan pemerintah.
“Melalui kanal LAPOR YA, kita ingin memastikan bahwa bukan hanya standar pelayanan di Bappeda Litbang yang berjalan baik, tetapi seluruh pelayanan di Kota Banjarmasin juga berjalan dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Litbang Banjarmasin Suri Sudarmadiyah menuturkan, forum konsultasi publik ini bertujuan menghimpun masukan masyarakat, terkait standar pelayanan di lingkungan instansinya.
Masukan tersebut di antaranya berkaitan dengan mekanisme penyampaian usulan kegiatan dari masyarakat serta kemudahan memperoleh informasi mengenai perencanaan pembangunan di tingkat kota.
“Kami memerlukan masukan-masukan terkait standar pelayanan, misalnya bagaimana masyarakat mengusulkan kegiatan serta kemudahan untuk mendapatkan informasi terkait perencanaan pembangunan skala kota,” terangnya.
Suri menyatakan, Bappeda Litbang terus berupaya mempermudah akses layanan informasi, termasuk bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
“Upaya tersebut dilakukan melalui pemanfaatan berbagai saluran komunikasi, seperti WhatsApp (WA) dan media sosial (medsos), agar masyarakat dapat memperoleh informasi dengan lebih mudah,” jelasnya.
Selain itu, kemudahan akses bagi penyandang disabilitas juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan kegiatan dan pelayanan di lingkungan perangkat daerah, khususnya pada sektor yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.
“Kami juga mempermudah itu di kegiatan-kegiatan di SKPD, misalnya di SKPD infrastruktur, memang itu sudah memfasilitasi untuk kemudahan disabilitas,” tukasnya. (shn/smr)
