Site icon Seputaran.id

Bapemperda DPRD Banjarmasin Uji Publik Dua Raperda Ekonomi Rakyat

Bapemperda DPRD Banjarmasin foto bersama dengan peserta uji publik dua Raperda. (foto : sna/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin menggelar uji publik terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting yang menyentuh langsung sektor ekonomi rakyat, digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banjarmasin, Rabu (17/9/2025).

Adapun dua Raperda yang diuji publik tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Pedagang Kecil, serta Raperda tentang Sertifikasi Makanan Sehat dan Halal.

Uji publik ini menghadirkan dua narasumber dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang juga merupakan tim perumus Raperda, yaitu Reza Fahlevi, Ahmad Fikri Hadin Dan M. Erfa Ridhani, anggota tim perumus dari ULM. Kegiatan ini dihadiri pula oleh sejumlah pelaku usaha dan perwakilan masyarakat yang memberikan banyak masukan konstruktif.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin, Husaini, menegaskan bahwa dua Raperda ini merupakan inisiatif DPRD berdasarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat, khususnya dari kalangan pedagang kecil.

“Kami tidak ingin menilai isinya dulu. Raperda ini untuk masyarakat, dan kami ingin mendengar langsung bagaimana tanggapan mereka. Khususnya dari para pedagang,” ujarnya.

Menurut Husaini, setelah melewati uji publik, Raperda ini akan dibawa ke Paripurna Tingkat I untuk disampaikan dan dibahas lebih lanjut.

Dalam pemaparannya, Reza Fahlevi menjelaskan pentingnya memperjelas nomenklatur dalam Raperda agar tidak tumpang tindih dengan regulasi yang mengatur UMKM.

“Pedagang kecil yang ingin dilindungi ini berbeda dengan UMKM. Mereka biasanya belum memiliki izin usaha, seperti pedagang gorengan, penjual pentol, warung kelontong atau kios kecil,” jelasnya.

Karena itu, ia menilai Raperda ini sangat penting dan tepat sasaran, karena menyentuh langsung pelaku usaha yang berada di lapisan paling bawah.

Sementara itu, M. Erfa Ridhani, anggota tim perumus dari ULM untuk Raperda Sertifikasi Makanan Sehat dan Halal, menekankan urgensi dukungan pemerintah dalam proses sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku usaha kuliner kecil dan menengah.

“Proses untuk mendapatkan sertifikat halal cukup panjang. Di sinilah peran pemerintah kota dibutuhkan untuk memfasilitasi dan membina, dengan dukungan payung hukum,” ucapnya.

Ia pun memberikan sejumlah masukan agar peran Pemkot dalam implementasi Raperda ini bisa lebih maksimal.

Koordinator UMKM Kota Banjarmasin, Ema Talib, juga turut menyampaikan pandangannya. Ia menekankan pentingnya sertifikasi halal tidak hanya untuk industri besar, tetapi juga pedagang kecil.

“Sertifikasi halal penting agar konsumen merasa yakin dan percaya pada produk yang dijual, meski dari pedagang kecil,” tuturnya.

Namun, ia menyayangkan minimnya pengetahuan pelaku usaha terkait pengurusan sertifikasi halal yang sebenarnya bisa dilakukan secara gratis melalui pemerintah kota.

“Masih banyak yang tidak tahu. Ini karena lemahnya sosialisasi. Harusnya bisa dilakukan lewat perwakilan UMKM agar informasi bisa menjangkau ke bawah,” sarannya.

Dengan lahirnya dua Raperda ini, DPRD Banjarmasin berharap dapat menghadirkan regulasi yang tidak hanya melindungi, tetapi juga memberdayakan pedagang kecil, serta mendorong kualitas produk kuliner lokal lewat sertifikasi halal yang terjangkau. (sna/smr)