Site icon Seputaran.id

Bantu Pembuatan NIB, Pelayanan Manuntung Dibuka di Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara

Pelayanan Manuntung di kantor Kecamatan Banjarmasin Utara. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Membantu masyarakat untuk pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha perseorangan, Pelayanan Maurus Perizinan Usaha Langsung Tuntung (Manuntung) kembali dilaksanakan di Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara, Kamis (4/05/2023).

Manuntung merupakan program yang dikembangkan dari Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Usaha Berbasis Risiko dan salah satu inovasi dari DPMPTSP pada 2022 lalu.

“Tentu, NIB ini dapat digunakan masyarakat untuk pengajuan pinjaman di Bank, agar bisa melakukan kegiatan usaha termasuk ikut program Wira Usaha Baru (WUB) di Banjarmasin, ” kata Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, usai kembali menggaungkan program Manuntung.

Ia berharap, masyarakat bisa menjalankan usaha dengan baik setelah adanya itu, pasca Pandemi Covid-19 .

“Syaratnya juga sangat mudah tadi membawa KTP, Kartu Keluarga dan HP untuk memverifikasi NIB nya dan dalam 5 menit urusan selesai,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin Ari Yani mengatakan, program Manuntung di Kecamatan Banjarmasin Utara merupakan program ke-5 yang dilaksanakan pihaknya.

“Karena ini program inovasi dinas kita dan melihat antusias masyarakat cukup tinggi, makanya kedepannya, tentu kita akan melaksanakan program ini terus berkesinambungan,” sebutnya.

Ditargetkan, kata dia, untuk penerbitan NIB ini di Kecamatan Banjarmasin Utara sekitar 100 izin.

Menurutnya, pembukaan pelayanan melihat banyaknya masyarakat mengajukan dari RT ke Kelurahan baru akan dilaksanakan.

“Jadi dengan adanya program Manuntung ini dapat mempermudah menerbitkan NIB atau identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk masyarakat,” pungkasnya.

Masrianto salah satu warga Alalak Utara mendaftar perizinan pada usaha usai mendapatkan informasi dibukanya layanan Manuntung di Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara.

“Kemarin dikasih tahu RT ada pembikinan usaha perizinan gratis. Makanya langsung saya datang untuk mendaftar. Tadi membikin izin usaha kuliner yang dikembangkan awalnya dari rumah menjadi tak disitu lagi,” katanya.

Ia mengatakan, selain syarat pembuatan izin usaha sangat mudah, prosesnya juga tak perlu menunggu lama karena langsung selesai dalam hitungan menit saja.

“Jadi bagus, prosesnya cepat cuma bawa KTP, KK dan HP dalam Lima menit prosesnya selesai,” tukasnya. (shn/smr)