Site icon Seputaran.id

Bank Kalsel Makin Optimis MIM Terpenuhi 

Direktur Utama Bank Kalsel Hanawijaya saat menyaksikan penandatanganan pengesahan Perda Penyertaan Modal oleh Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dan Ketua DPRD H Supian HK. (foto : smr)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Menyusul disahkan Raperda Penyertaan Modal Bank Kalsel menjadi Perda. Bank Kalsel makin optimis dapat memenuhi Modal Inti minimum (MIM) sebanyak Rp 3 triliun di akhir 2024.

Direktur Utama Bank Kalsel Hanawijaya mengatakan, dengan disahkan payung hukum tersebut, Pemprov Kalsel memiliki dasar mengembalikan deviden yang diterima sebagai setoran modal.

“Selain pengembalian deviden juga ditambah penyerahan aset kepada Bank Kalsel senilai Rp 291 miliar,” ucapnya, saat hadir di Paripurna pengesahan empat Raperda salah satunya Raperda Penambahan Penyertaan Modal kepada Bank Kalsel, Rabu (14/9/2022).

Dia menjelaskan, penyertaan modal Pemprov Kalsel dilakukan bertahap hingga 2024. Dan dipastikan tahap awal, setoran modal dari Pemprov Kalsel masuk pada Perubahan APBD 2022.

Hanawijaya juga sangat yakin, regulasi penyertaan modal Bank Kalsel di tiap kabupaten / kota di Kalsel, selaku pemegang saham akan direalisasikan.

“Kita optimis MIM ini dapat terpenuhi, dengan komitmen pemegang saham untuk menyetorkan penambahan modal,” katanya.

Apalagi, kata dia, sudah beberapa daerah merampungkan Perda Penambahan Penyertaan Modal kepada Bank Kalsel. “Jadi dipastikan MIM dapat terpenuhi,” sebutnya.

Adapun kabupaten yang merampungkan Perda tersebut, diantaranya Pemkab Barito Kuala, Banjar dan lainnya.

“Kalau yang belum, saat ini tinggal menunggu pengesahan Raperda Penyertaan Modal kepada Bank Kalsel dari Pemko Banjarmasin,” ujarnya.

Hanawijaya menyebut, lambatnya proses pengesahan Raperda ini, karena merupakan admistrasi yang harus dipenuhi sesuai prosedur.

“Akhirnya semua bisa diselesaikan, dan Bank Kalsel berterimakasih atas semua pihak yang membantu mempertahan status bank sebagai Bank Umum,” pungkasnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin mengatakan, mempertahankan status Bank Kalsel ini merupakan komitmen dewan, terutama Komisi II DPRD Kalsel yang mengupayakan agar pemegang saham bisa menambah setoran modalnya.

“Diharapkan kinerja bank lebih optimal dan mampu memenuhi harapan masyarakat, terutama rasa memiliki terhadap bank milik Banua ini,” sebutnya.

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor menyatakan, dengan penandatanganan Raperda itu menjadi kesepahaman untuk memajukan Banua.

“Ini sebagai upaya untuk bekerja lebih nyaman lagi, dan semuanya untuk kepentingan masyarakat,” tukasnya. (adv/smr)