Site icon Seputaran.id

Bank Kalsel Keluarkan Kebijakan Anti Penyuapan Standar Internasional

Kantor pusat Bank Kalsel. (foto : istimewa)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Bank Kalsel resmi mengeluarkan kebijakan anti-penyuapan yang berlandaskan standar internasional ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan, dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyuapan,

Pada keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Banjarmasin, Sabtu, langkah tegas itu merupakan komitmen nyata manajemen dan seluruh pegawai Bank Kalsel untuk mewujudkan lembaga perbankan yang berintegritas tinggi dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Ada tiga poin komitmen utama yang harus dijalankan dan dipatuhi oleh seluruh insan Bank Kalsel yaitu:

Pertama, Bank Kalsel secara tegas melarang segala bentuk penyuapan di lingkungan Bank dengan mengajak seluruh pegawainya untuk berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Kedua, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan regulasi. Setiap aktivitas dan operasional Bank Kalsel wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan dan regulasi terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang berlaku. Hal itu menunjukkan komitmen Bank Kalsel untuk menjalankan bisnis secara etis dan bertanggung jawab, sesuai dengan tujuan dan visi perusahaan yang telah ditetapkan.

Ketiga, Bank Kalsel telah membangun kerangka kerja Sistem Manajemen Anti Penyuapan serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Komitmen Anti Penyuapan dan Sasaran Anti Penyuapan.

Keempat, Mendorong peningkatan kepedulian dengan itikad baik, atau atas dasar keyakinan yang wajar, tanpa takut tindakan balasan.

Kelima, Mendorong peningkatan berkelanjutan terhadap Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Keenam, Memastikan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan dalam menjalankan tugas dan wewenang dilakukan secara independen dan bebas dari konflik kepentingan.

Kemudian Ketujuh,  bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran atas ketentuan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan menerima sanksi sesuai peraturan Bank perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya pada laporan Pencapaian Kinerja dan Kesiapan Layanan Akhir Tahun Bank Kalsel Tahun 2024, Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin menyampaikan, Bank Kalsel optimis mampu berekspansi di bidang layanan jasa keuangan yang lebih baik, serta berperan mendukung upaya pemulihan ekonomi di masa-masa mendatang. (adv/smr)