Site icon Seputaran.id

Banggar DPRD Finalisasi KUA dan PPAS APBD Banjarmasin 2025

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali didampingi Tugiatno saat memimpin finalisasi KUA/PPAS. (foto : sna/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Badan Anggaran DPRD Banjarmasin memfinalisasi pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Banjarmasin tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat digelar Kamis (8/8/2024), sebelumnya Badan Anggaran DPRD Banjarmasin secara marathon melaksanakan pembahasan dengan mengundang SKPD di lingkungan Pemko Banjarmasin.

Tahapan selanjutnya akan dijadwalkan rapat paripurna penandatanganan pengambilan keputusan sekaligus persetujuan bersama DPRD Kota Banjarmasin dengan Walikota terhadap KUA/PPAS APBD 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali dan Tugiatno.

Hadir Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang diwakili Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo dan sejumlah kepala SKPD.

Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Banjarmasin Matnor Ali mengatakan, hasil finalisasi berupa rekomendasi-rekomendasi terkait dengan KU/PPAS APBD 2025. “Seperti parameter dan koreksi pendapatan dan belanja termasuk pembiayaan,” ujarnya.

Pendapatan Daerah 2024 setelah perubahan sebesar Rp2,53 triliun atau tetap seperti target sebelum rancangan perubahan.

Matnor juga menyebutkan, belanja daerah berkurang sekitar Rp107 miliar atau turun 4,04 persen menjadi Rp2,55 triliun dari sebelumnya Rp2,65 triliun

Sedangkan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) diproyeksikan Rp129 miliar menjadi Rp18,1 miliar, berdasarkan hasil audit BPK RI  laporan keuangan Pemko Banjarmasin 2023

Selain itu, juga diproyeksikan Rp10 miliar untuk penyertaan modal Bank Kalsel. yang artinya harus ada efesiensi dalam penggunaan anggaran, meski ada silpa namun tetap untuk belanja pembangunan akan ada penyesuaian.

Politisi Golkar ini, berharap setelah KUA/PPPAS APBD disepakati Pemko Banjarmasin segera menyampaikan Rancangan APBD 2025.

Pasalnya dikarenakan waktu sangat sempit setelah KUA dan PPAS tahapan selanjutnya dewan akan membahas RAPBD Perubahan 2024.

Dikemukakannya, KUA dan PPAS digunakan untuk memberikan pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun program kegiatan dan sub kegiatan yang akan dianggarkan dalam rancangan APBD tahun depan. (sna/smr)