Site icon Seputaran.id

Bagian Umum Setdako Banjarmasin Terlibat Pembongkaran Bangunan Wisata Kampung Ketupat

Pembongkaran bangunan di kawasan Kampung Ketupat. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Jajaran Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banjarmasin turut terlibat dalam penertiban dan pembongkaran bangunan terbengkalai di kawasan Wisata Kampung Ketupat, Kelurahan Sungai Baru, Minggu (18/10/2026).

Penertiban tersebut juga melibatkan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin lain bersama unsur TNI-Polri.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setdako Banjarmasin Ahmad Zazuli menyampaikan, keterlibatan jajarannya merupakan bagian dari dukungan terhadap upaya Pemko dalam menertibkan dan membersihkan kawasan tersebut.

“Sesuai arahan Walikota, kami jajaran Bagian Umum Setdako Banjarmasin turut terlibat dalam kegiatan penertiban ini,” ujarnya.

Baginya, ini sebagai bentuk dukungan terhadap langkah Pemko dalam membenahi kawasan Wisata Kampung Ketupat.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah bangunan yang berada di kawasan wisata dibongkar, mulai dari bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai tempat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga bangunan amfiteater.

Proses pembongkaran dilakukan menggunakan sejumlah peralatan, seperti godam, cangkul, gergaji mesin dan peralatan lainnya.

Penertiban dan pembersihan kawasan tersebut menjadi bagian dari upaya menyiapkan lokasi agar dapat ditata kembali setelah sekian lama tidak termanfaatkan secara optimal.

“Melalui kegiatan ini, kami mendukung upaya penataan kawasan. Tujuannya agar lebih tertib dan dapat dipersiapkan untuk rencana pembenahan selanjutnya,” katanya.

Pembongkaran tersebut mengubah kondisi kawasan yang sebelumnya dipenuhi bangunan terbengkalai menjadi area yang lebih terbuka.

Penertiban ini menjadi tahap awal bagi Pemko Banjarmasin untuk menata kembali kawasan Wisata Kampung Ketupat agar aset tersebut dapat dimanfaatkan secara lebih optimal ke depannya.

Diketahui tim Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga telah melakukan pengecekan terhadap kondisi bangunan di kawasan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan kerusakan mencapai sekitar 60 persen lebih dan sejumlah bangunan dinilai sudah rusak total.

PT Juru Supervisi Indonesia juga bersedia menyerahkan seluruh aset yang berada di kawasan Kampung Ketupat kepada Pemko Banjarmasin. Dalam proses serah terima tersebut, sejumlah aset yang diserahkan meliputi satu unit gapura, satu unit amfiteater, serta 14 stand UMKM.

PT Juru Supervisi Indonesia juga mengakui kewajiban pembayaran utang sebesar Rp 408 juta kepada Pemko Banjarmasin. Perusahaan tersebut berkomitmen melunasi kewajibannya secara bertahap selama dua tahun hingga akhir 2028. (shn/smr)