Site icon Seputaran.id

Bagian Umum Setdako Banjarmasin Salurkan Bantuan untuk Komunitas Tuna Rungu

Plt Kabag Umum Setdako Banjarmasin Ahmad Zazuli saat menyerahkan bantuan kepada penerima. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banjarmasin memberikan santunan kepada komunitas tuna rungu. Penyerahan bantuan tersebut difokuskan untuk membantu memenuhi kebutuhan operasional dan keseharian para anggota komunitas.

Santunan tersebut diserahkan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setdako Banjarmasin Ahmad Zazuli kepada perwakilan, di ruang kerja Bagian Umum Setdako Banjarmasin, Selasa (8/9/2026).

Pemberian santunan ini menjadi bentuk kepedulian Pemko Banjarmasin terhadap masyarakat, khususnya kelompok penyandang disabilitas yang membutuhkan perhatian dan dukungan.

Bantuan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para penerima serta menjadi bagian dari kepedulian pemerintah terhadap komunitas tuna rungu.

“Sesuai arahan Walikota Banjarmasin H M Yamin HR santunan ini merupakan bentuk kepedulian dari Pemko. Mudah-mudahan yang diberikan ini dapat bermanfaat dan membantu kebutuhan mereka,” ujarnya.

Menurutnya, perhatian terhadap kelompok penyandang disabilitas perlu terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah dan berbagai elemen masyarakat.

Pemko Banjarmasin tentu berkomitmen untuk terus memberikan perhatian kepada seluruh lapisan masyarakat. “Kami berharap silaturahmi dan komunikasi dengan komunitas tuna rungu terus terjalin dengan baik,” katanya.

Ia menyatakan, pemerintah tentu berkomitmen untuk terus memberikan perhatian kepada seluruh lapisan masyarakat

Kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan antara pemerintah daerah dan komunitas tuna rungu di Banjarmasin.

“Pemko Banjarmasin berharap dukungan yang diberikan tidak hanya bersifat bantuan. Tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kota yang semakin inklusif dan memberikan ruang yang setara bagi penyandang disabilitas,” tukasnya. (shn/smr)