SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banjarmasin melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap kompleks perumahan milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Di Komplek Saka Agung Permai, Jalan Ahmad Yani Kilometer 5, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sabtu (3/10/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setdako Banjarmasin Ahmad Zazuli menyampaikan, Sidak tersebut dilakukan untuk menginventarisasi sekaligus menertibkan aset barang milik daerah yang berada di bawah pengelolaan Bagian Umum.
Langkah ini dilakukan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta arahan Wali Kota Banjarmasin H M Yamin HR, agar pengelolaan aset daerah lebih tertib dan sesuai ketentuan.
“Dalam pemeriksaan tersebut, menemukan sejumlah fakta yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan rumah dinas,” ungkapnya.
Ahmad Zazuli menjelaskan, ini bagian dari inventarisasi barang milik daerah. “Kami menemukan beberapa fakta di lapangan yang perlu kami dalami, karena ada yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin, Rumah di kompleks tersebut diperuntukkan bagi pejabat eselon II. Rumah dapat ditempati pejabat satu tingkat di bawahnya, yakni eselon III, sepanjang memperoleh izin dari atasan dan Wali Kota.
“Hasil inventarisasi tidak akan berhenti pada pemeriksaan lapangan. Seluruh temuan akan dilaporkan kepada Wali Kota Banjarmasin dan dikoordinasikan dengan BPK untuk menentukan langkah tindak lanjut,” bebernya.
Temuan ini akan disampaikan kepada Wali Kota dan dikoordinasikan juga dengan BPK untuk tindak lanjutnya sesuai aturan. Dari total 23 unit rumah ada 5 unit yang kosong tidak ada penghuninya.
“Bagi penghuni yang tidak berada di tempat ketika Sidak berlangsung, Bagian Umum berencana memanggil mereka pada Senin, 5 Oktober 2026 untuk dimintai keterangan,” ucapnya.
Pemeriksaan juga akan diperluas untuk menelusuri dugaan adanya praktik perpindahan hak menempati rumah atau yang disebut pindah tangan bangunan tanpa prosedur yang semestinya.
“Kami juga akan melakukan investigasi lebih jauh untuk mengetahui bagaimana proses penghuniannya, termasuk kalau memang ada dugaan pindah tangan. Ini perlu kami telusuri,” jelasnya.
Selain persoalan ketepatan sasaran penghuni, Sidak juga menemukan kondisi fisik sejumlah bangunan yang membutuhkan pembenahan. Beberapa rumah disebut sudah dalam kondisi kurang layak dan memerlukan perbaikan.
Inventarisasi tersebut tidak semata-mata untuk mencari kesalahan penghuni, tetapi juga memastikan aset pemerintah tetap terdata, terawat dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.
“Jadi bukan hanya soal siapa yang menempati. Kondisi bangunannya juga kami inventarisasi, karena ada beberapa bangunan yang kondisinya sudah tidak layak dan perlu pembenahan,” pungkasnya.
Sementara itu, Lurah Pengambangan Aldi Ridhoni yang menjadi salah seorang penghuni kompleks tersebut, telah menempati rumah dinas selama sekitar delapan bulan. Sebelumnya rumah tersebut ditempati seorang pejabat yang kemudian tidak lagi menempatinya.
“Kemudian menempati rumah tersebut dengan alasan lokasi lebih dekat dengan tempatnya bekerja dibandingkan kediamannya di Liang Anggang,” ucapnya.
Aldi mengklaim, tidak ada pembayaran dalam proses menempati rumah tersebut maupun praktik jual beli atau pindah tangan.
Meski demikian, selama menempati rumah tersebut mengeluarkan biaya pribadi untuk memperbaiki sejumlah bagian bangunan.
“Tidak ada pembayaran. Tapi beberapa kerusakan diperbaiki sendiri, seperti toilet, plafon, pengecatan dan dapur,” tukasnya. (shn/smr)
