Site icon Seputaran.id

Atasi Sampah dari Kegiatan Besar dan Sumbernya, Tujuh Perwali Diterbitkan

Kegiatan besar yang mendatangkan massa akan diwajibkan mengikuti Perwali tentang pengelolaan sampah. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin tengah menyiapkan aturan baru yang mewajibkan setiap penyelenggara acara bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan.

Sehingga mencegah tumpukan sampah atau timbul ketika hajatan, pesta, hingga kegiatan besar di Banjarmasin.

Ada tujuh Peraturan Walikota (Perwali) tentang pengelolaan sampah yang saat ini sedang disiapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin bersama bagian hukum Setdako Banjarmasin.

Intinya, aturan itu dibuat sebagai antisipasi pembuangan sampah seenaknya saat kegiatan besar.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin Wahyu Hadicahyono menuturkan, tujuh Perwali tersebut dibuat untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah dari sumbernya.

“Mulai dari lingkungan permukiman hingga kegiatan usaha dan acara yang mengumpulkan banyak orang. Jadi bukan hanya Pemerintah yang bertanggung jawab. Penyelenggara kegiatan juga wajib mengelola sampahnya sendiri,” jelasnya, Jumat (29/5/2026).

Aturan itu nantinya menyasar berbagai sektor, seperti pengelolaan sampah retail modern, pengelolaan sampah sistem kawasan, pengelolaan sampah tingkat RW, bank sampah, hotel, restoran dan kafe (Horeka) dan SPPG, hingga penguatan agen 3R.

Ia menjelaskan, yang menjadi perhatian khusus adalah aturan untuk kegiatan yang mengumpulkan massa, seperti pesta pernikahan, pasar Ramadan, event, hingga kegiatan lainnya yang berpotensi menghasilkan banyak sampah dalam waktu singkat.

“Nantinya setiap penyelenggara kegiatan wajib memiliki komitmen pengelolaan sampah saat mengurus perizinan. Termasuk mekanisme pemilahan dan pengangkutan sampah setelah acara selesai,” tuturnya.

Misalnya, kata dia, sampah organik harus dipilah sendiri. Jadi tidak semuanya dibuang bercampur seperti selama ini.

“Tak hanya itu, sektor hotel, restoran dan kafe juga akan diatur lebih ketat,” jelasnya.

Termasuk pengelolaan sampah di kawasan permukiman berbasis masyarakat melalui bank sampah dan agen 3R.

Ia menjelaskan, saat ini draft tujuh Perwali tersebut sudah masuk tahap pembahasan akhir di bagian hukum.

Ia berharap aturan itu bisa segera diterbitkan agar menjadi acuan resmi pengelolaan sampah di Kota Banjarmasin.

“Tentu harapannya kesadaran masyarakat semakin meningkat dan volume sampah yang masuk ke TPA juga bisa ditekan dan berkurang,” tukasnya. (shn/smr)